Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Rabu (30/10) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelawan yaitu ahli perdata dari Universitas Pamulang , Tangerang Selatan, Banten , Dr. Maddenleo T. Siagian, SH.MH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Dr. Maddenleo T. Siagian, SH.MH menjabarkan terkait Putusan Pengadilan dan terkait sita jaminan, apakah diperbolehkan sebuah benda tetap (tanah) dalam keadaan sita jaminan bisa dialihkan ke pihak ketiga jawabannya tidak bisa.
Menurutnya, merujuk pasal 1131 KUHperdata dan pasal 227 ayat (1) HIR, sita jaminan bertujan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama persidangan berlangsung sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan, selama sita jaminan belum dicabut maka masih melekat sampai kapan pun, maka terhadap sertfikat yang terbit diatas sita jaminan maka sertfikat tersebut dapat dinyatakan cacat hukum.
Sedangkan Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan, pihaknya hari ini menghadirkan ahli perdata pada sidang hari ini adalah untuk menjelaskan persoalan terkait bagaimana kedudukan putusan pengadilan yang lampau sejak tahun 1948 dan terkait dengan sita jaminan terhadap benda tetap/tanah apakah bisa beralih atau diperjualbelikan kepada pihak lain, dan dua hal penting tersebut terjawab oleh ahli perdata yang pihaknya hadirkan yaitu Dr. Maddenleo T. Siagian, SH.MH.
“Beliau (Dr. Maddenleo T. Siagian, SH.MH) menjelaskan putusan pengadilan tidak ada kadaluarsa masih tetap berlaku dan sebagai bukti yang kuat sepanjang tidak dianulir oleh putusan diatasnya, dan terkait benda tetap dalam keasaan sita jaminan maka tidak diperbolehkan diperjualbelikan atau beralih haknya maka jika terbit. Sertfikat-sertifikat diatas sita jaminan hal demikian adalah cacat hukum, semuanya sudah dijelaskan oleh ahli tadi persidangan karena beliau selain ahli dalam perdata juga sebagai kurator yang hatam terkait sita menyita terhadap bundel pailit,” katanya.
Sidang dilanjutkan, Rabu (6/11) dengan agenda mendengarkan saksi dari terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja.
Komentar