Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Ditangkap

Uncategorized734 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap Lima orang komplotan pencuri mobil dan sepeda motor dengan modus menduplikat kunci, para tersangka yakni Suci Purnama Sari (20) dan Anggita Merliani (20) keduanya warga Desa Rantau Dodor, Kelurahan Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Lalu, tersangka Sandri (21) dan Feby Herliandi (23) warga Desa Karang Are, Kelurahan Karang Are, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang dan Edo Wijaya (20) warga Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku mencuri motor milik korban Walian Jitu Sabdo (25) warga Jalan Lukman Idris, Kecamatan Sukarami, Palembang. hari Rabu (21/12/2022) sekira pukul 22.45 WIB di Parkiran Dermaga Point tepatnya di Jalan Palembang Darusalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Ranmor setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga  PTBA Gelar Seminar dan FGD Menuju Tanjung Enim Kota Wisata

Hasil penyelidikan ini melalui rekaman kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) diketahui kalau korban mengenal dua pelaku yang mencuri motornya yakni tersangka Edo Wijaya dan Sandri yang merupakan teman tersangka Suci.

“Lalu ditangkaplah kedua tersangka ini, dan dikembangkan lagi hingga ditangkaplah tersangka Suci dan Anggita. Mereka ini sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korban,” ujar AKBP Haris Dinzah, Sabtu (7/1).

Menurutnya korban mengenal kedua tersangka Edo dan Sandri saat berada di kost Suci. Dan saat itu kedua tersangka ini sempat meminjam motor korban,

Baca Juga  Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

“Saat meminjam inilah kedua tersangka menduplikat kunci motor korban, lalu mengembalikan kembali motor kepada korban,” ungkap AKBP Haris Dinzah juga didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit, Iptu Jhony Palapa.

Para tersangka ini memiliki peran masing – masing dalam rencana mencuri motor korban. Tersangka Suci yang mengajak korban pergi jalan – jalan ke TKP, tujuannya memberi kesempatan tersangka Sandri dan Edo mencuri dengan menggunakan kunci duplikat.

“Jadi tersangka Suci mengajak ke TKP, dan korban memarkir motor di TKP dengan terkunci stang, lalu tersangka Anggita yang berperan memberi tahukan letak parkir motor korban di TKP kepada tersangka Sandri dan Edo,” katanya.

Baca Juga  HPN 2023, Kapolres Muara Enim : Semoga Tambah Sukses

Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc nopol BG 4741 AAU milik korban, satu unit sepeda Honda Sonic warna hitam putih nopol BG 3661 KAL milik tersangka, satu buah kunci palsu atau kunci duplikat. “Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Tersangka Edo mengakui kalau dirinya lah yang menduplikat kunci motor. “Saya duplikat kunci motor dikawasan KM 6, sedangkan untuk kunci mobil diduplikat di kawasan sekip,” katanya.

Edo mengaku nekat mencuri mobil untuk digunakan sendiri. “Rencana mobil mau saya buat travel tujuan dari Empat Lawang ke Bengkulu,” katanya.

Komentar