Komplotan Pencuri Kabel di Tol Indraprabu Ditangkap Polisi

Uncategorized651 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim BKO Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Tol Palindra menangkap komplotan pencuri kabel sepanjang 138 meter yang berada di jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Kabel yang dicuri merupakan kabel ground listrik sepanjang 138 meter untuk menyalakan lampu PJU di Jalan Tol Indraprabu.

Aksi pencurian itu berlangsung Jumat (21/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Tol Palembang–Prabumulih, Km 27, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Baca Juga  Hari ini Kapolres Muara Enim Makan Nasi Bungkus Bersama Bintara Remaja Polri

Satu dari empat komplotan pelaku berhasil ditangkap, yakni Hipsal (21), warga Dusun III, Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI.

“Akibat pencurian itu, PT HKI mengalami kerugian mencapai Rp250 juta,” kata Bripka Asep, Pimpinan Tim BKO Brimob Tol Palindra, Jumat (28/4).

Tersangka Hipsal dan barang buktinya, lalu diserahkan ke Polsek Indralaya.
Pelaku melakukan aksiny dengan mengendarai mobil GranMax pick up disopiri Nunung. Tersangka Hipsal, Toni, Eko turun.

Baca Juga  UMKM Expo tahun 2023 TUW Dipercayai Untuk Isi Acara Demo Masak Bersama Dapoer Marsya

Kemudian memotong kabel ground yang menempel di samping jalan tol. Setelah kabel dipotong-potong, tiba-tiba melintas patroli Tim BKO Brimob.

Karena tertangkap basah, para pelaku lari kocar-kacir, Hipsal yang terjatuh ke dalam kolam berhasil diamankan. Sedangkan ketiga pelaku lainnya kabur.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku pencurian kabel ground listrik jalan Tol Indraprabu, oleh Tim BKO Brimob Tol Palindra.

Baca Juga  Pantarlih, Ujung Tombak Penjaga Hak Konstitusi WNI

Tersangka Hipsal saat ini sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Komentar