Komite IV DPD RI Mendesak Kementerian Perdagangan agar Perketat Pengawasan Barang Impor

Nasional82 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Kementerian Perdagangan agar memperketat pengawasan terhadap barang import, karena barang import yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI.

“Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas.H. Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Senator dari Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga  Harga Pakan Unggas Melambung, Sultan Minta Pemerintah Impor Gabah Kering Giling

Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan, antara lain (1) Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik. (2) Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal. (3) Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri. (4) Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis dan (5) Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku. “Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan,” jelas Menteri Perdagangan.

Selain itu juga disampaikan bahwa program prioritas Kementerian Perdagangan tahun 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa melakukan eksport produk ke luar negeri.

Baca Juga  Ketua DPD RI Sebut Perlunya Segera Dibuat Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence

Lebih jauh Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik. Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini.

Hal kedua yang menjadi program Kementerian Perdagangan adalah melakukan perluasan pasar ekspor hal ini agar pasar di luar negeri bertambah dengan membuat perjanjian dengan negara lain. Agar produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara lain.

Turut hadir dalam rapat kerja tersebut, Sinta Rosma Yenti, Novita Anakotta, SH., M.H., Arif Eka Saputra, S.Pi., Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., Dra. Elviana, M.Si., Amaliah Sobli, M.KG, MBA., RA Yasinta Sekarwangi Mega, Dr. Habib Ali Alwi, M.Si., Darwati A. Gani, SE., Henock Puraro, KH. Muhammad Nuh, Nelson Wenda, S.T.,  I Komang Merta Jiwa, Daud Yordan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Leni Andriani, Siti Aseanti, Amira Nabila Fauzi, Dinda Rembulan, Rudy Tirtayana, Pdt. Mamberob Y. Rumakiek,  Cerint Iralloza Tasya, Andhika Mayrizal Amir SH, M.Kn, Jufri Mahmud, S.E., H. Gusti Farid Hasan Aman, SE., Akt., MBA., dan Larasati Moriska.

Baca Juga  Dihadiri Jokowi, PKB Gelar Puncak Harlah ke-25 di Solo

Kementerian Perdagangan melakukan usaha peningkatan agar UMKM bisa eksport dengan berani inovasi. Agar UMKM bisa melakukan eksport maka perlu pengelolaan dan manajemen yang baik. Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan agar UMKM ini memiliki manajemen yang baik.

Melalui rapat ini, Komite IV DPD RI berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.

Rapat Kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (MM)

 

Komentar