Komisi VI DPR: RUU Larangan Praktek Monopoli Bakal Atur KPPU Jadi “Wasit” Persaingan Usaha

Nasional80 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menjadi “wasit” untuk putuskan berbagai permasalahan persaingan usaha. Sehingga lembaga tersebut bisa memutuskan mana persaingan usaha yang tidak sehat mana yang sehat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto seusai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Kunspek yang mengundang KPPU itu dilakukan untuk menyerap masukkan dalam penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Intinya KPPU dibuat revisi perbaikan ini supaya dia bisa menjadi wasit bagi mereka yang melakukan persaingan usaha yang melakukan praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan berbuat curang itu bisa ditindak,” ujar Darmandi, Rabu (26/11/2025).

Darmadi pun mengusulkan agar KPPU diubah menjadi Otoritas Persaingan Usaha. Perubahan nama dan status ini diyakini akan memberikan KPPU kekuatan menindak dan efektivitas yang jauh lebih besar, setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus menghilangkan potensi kelembagaan yang “terombang-ambing.”

“Ya, jadi supaya mereka jelas posisinya kelembagaan. KPPU ini sehingga tidak terombang. Ambing gitu, karena kalau teromang ambing kan nanti juga banya turn offer ya pindah-pindah, dan sebagainya. Tidak ada kejelasan,” ucapnya.

Selain aspek kelembagaan, RUU ini juga fokus mengatasi tantangan pembuktian. Darmadi Durianto menekankan pentingnya memasukkan konsep indirect evidence (bukti tidak langsung) atau petunjuk sebagai alat bukti yang sah. Ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan KPPU selama ini dalam mendapatkan direct evidence (bukti langsung), sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan memiliki basis bukti yang lebih kuat.

Meski demikian, Komisi VI menegaskan perlunya menjaga keseimbangan dalam memberikan kewenangan. Kewenangan yang terlalu ekstrem, seperti penyadapan dan penggeledahan, dikhawatirkan dapat menimbulkan abuse of power dan mengganggu iklim bisnis yang kondusif bagi investasi. Kewenangan semacam itu sebaiknya tetap berada di ranah penegak hukum lain, sementara KPPU difokuskan pada perannya sebagai wasit yang adil dan kuat. (MM)

Komentar