Komisi III DPR: Kewenangan Jaksa di KUHAP Baru Makin Besar, Lembaga Pengawas Harus Diperkuat

Nasional42 Dilihat
banner1080x1080

DENPASAR,SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI memperkuat wewenang Kejaksaan makin kokoh di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Adapun regulasi tersebut dibuat demikian untuk memperkuat posisi Kejaksaan yang selama ini kewenangannya terbatas sehingga menghambat penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan kritisnya mengenai hal ini. Ia mengakui adanya prestasi Kejaksaan dalam melakukan terobosan. Namun, ia menekankan bahwa penambahan kewenangan besar yang diberikan oleh KUHAP yang baru harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Kewenangan membesar kalau nanti pengawasannya enggak cukup, kalau di intern Kejaksaan rekrutmennya tidak diperkuat, kalau pendidikannya enggak diperkuat, penempatannya tidak tepat guna, ini akan menimbulkan masalah,” ujar I Wayan seusai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025).

Dalam KUHAP baru ada tiga mekanisme baru yang menjadi wewenang Kejaksaan. Pertama Restorative Justice, di mana Jaksa menjadi pengadil untuk menyelesaikan perkara selama proses ditangani tanpa jalur pengadilan formal.

Kedua, pengakuan bersalah dari tersangka bisa menjadi dasar keputusan bagi Jaksa memberikan keringanan hukuman. Ketiga, Perjanjian Penundaan Penuntutan–khusus bagi korporasi di mana penuntutan bisa ditunda atau dihentikan setelah adanya perjanjian yang menutup sepenuhnya masalah.

Ia mengingatkan bahwa jaksa, sama seperti polisi, dapat dikenakan sanksi administratif, etis, hingga pidana jika salah dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, penambahan kewenangan harus diiringi dengan peningkatan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia mengusulkan, lembaga pengawas kejaksaan atau Komisi Kejaksaan diperkuat untuk meningkatkan kontrol. Penguatan ini juga bertujuan memastikan fungsi jaksa dan polisi dapat dikontrol oleh masyarakat sipil, termasuk melalui penguatan peran advokat.

“Kita akan usulkan lembaga pengawas diperkuat sekaligus diberi rambu-rambu. Begitu (lembaga) pengawasan diperkuat jangan sampai mereka menyalahgunakan pengawasannya untuk memeras,” ujanya.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangam itu menutup wawancaranya dengan menegaskan bahwa hubungan antara Komisi III dengan Kejaksaan adalah kemitraan. Kemitraan tersebut bertujuan agar kedua belah pihak mengingatkan dan mendukung agar tugas masing-masing optimal untuk kepentingan masyarakat. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar