Komisi III DPR Dorong Restorative Justice dalam Kasus Nabila O’Brien

Nasional43 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi III DPR RI menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi korban pencurian bernama dengan Nabila O’Brien pemilik restoran Bibi Kelinci yang justru sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik UU ITE. Merespon hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Saat rapat tersebut selesai, sejumlah kesimpulan lahir yang perlu menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait ujaran maupun pencemaran nama baik. “Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” tegas Habiburokhman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain. Oleh karena itu, jelasnya, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan agar status tersangka terhadap Nabila O’Brien dicabut dan perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” ujarnya.

Ia menekankan langkah ini penting untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice serta memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional. Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam posisi lemah tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil. “Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan orang kecil yang berperkara tetap bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Menanggapi perhatian dari Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien dalam kesempatan yang sama saat hadir langsung dalam ruang rapat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ia menyebut kehadirannya di DPR merupakan sesuatu yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Nabila juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menurutnya selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam penuturannya, Nabila O’Brien mengisahkan peristiwa yang mengguncang usaha yang ia bangun serta kondisi emosionalnya secara pribadi. Ia memandang para karyawannya bukan sekadar pekerja, melainkan bagian dari keluarga yang tumbuh bersama dalam usaha tersebut.

Maka, ketika peristiwa tersebut berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku sempat mengalami tekanan psikologis yang berat.“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” tuturnya.

Namun demikian, Nabila O’Brien menyatakan bersyukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia yakin bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan bersama.

Nabila O’Brien mengakui keputusan pribadinya untuk memaafkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam perjalanan kasus tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri. “Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” pungkas Nabila O’Brien. (MM)

Komentar