Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu dan DKPP

Nasional518 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tadi kita Alhamdulillah sudah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat konsultasi Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Pertama, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum. Dan yang kedua yakni, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Kinerja Prabowo sebagai Menhan Jadi Modal Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, dua rancangan DKPP yang disetujui adalah rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli. “Kita sahkan peraturan DKPP ya,” kata Doli saat memimpin jalannya rapat.

Doli menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi tersebut pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu. “Tujuh peraturan itu, tiga dari rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, dan kemudian dua rancangan peraturan DKPP,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga  Andre Rosiade: Totalitas Dirut Jasa Marga dan Seluruh Karyawannya Perlu Dicontoh BUMN Lain

Adapun tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut adalah rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU mengenai Kampanye, rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dia menyebut rapat konsultasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga  Polemik Al Zaytun, SETARA: Pemerintah Mesti Mengambil Tindakan Komprehensif dan Adil

Setiap KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, mereka harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah. Nah, hari ini kami terima surat dari tiga-tiganya dan kita laksanakan sore hari ini,” pungkas Doli.(MM)

Komentar