Ketua KPK Bantah Membekingi Oknum DPRD Jatim yang Diduga Terlibat Korupsi

Nasional126 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan di era kepeminpinannya tidak akan mentolelir oknum – oknum pejabat yang terlibat korupsi dan akan menyelesaikan semua kasus di KPK yang saat ini masih mangkrak.

“Jadi, saya nyatakan tegas ya, di era kami ini, Kami tidak akan mentolelir oknum – oknum pejabat yang terlibat korupsi, apalagi hanya seorang oknum anggota DPRD, ya itu hanya hoaks mas,” tegas Setyo, di gedung KPK, pada Selasa (21/1/2025).

Pelapor kasus dugaan korupsi wawasan kebangsaan (Wasbang) di Situbondo, Jatim terus menunggu rencana KPK untuk mengambil barang bukti (BB) dari pelapor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam waktu dekat semua kasus yang belum tuntas vonis di pengadilan akan segera di tuntaskan. “Terkait kasus – kasus yang mangkrak juga akan segera di selesaikan,” ujarnya.

Setyo Budiyanto juga menegaskan dirinya akan meminta penyidik KPK agar menindak lanjuti kasus oknum anggota DPRD Jatim tersebut. “Iya, nanti saya akan minta penyidik, agar memperoses kasus oknum anggota DPRD Jatim tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler yang Lunasi Biaya Haji 2024

Sebagaimana diketahui beredar isu pemberitaan di media bahwa oknum anggota DPRD Jatim Zeiniye disebut kebal hukum karena dibekingi oknum KPK.

Menurut beberapa sumber, pelapor sudah diminta tidak kemana-mana, karena pihak penyidik KPK akan datang mengambil Barang Bukti (BB), Namun, sampai saat ini pihak KPK tidak kunjung datang untuk memgambil barang bukti tersebut.

Padahal sejumlah bukti sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pengambilan keterangan terhadap pelapor sudah dilakukan di masa penelaahan. Sehingga muncul isu Zeniye itu di bekingi oleh KPK.

Indra Ramadana, Aktivis Kawan Aksi yang kerap mendampingi pelapor, memgkhawatiran hal tersebut bukan tanpa alasan. Padahal, pihaknya sudah sekitar enam bulan menunggu langkah-l angkah kongkeit KPK. “Kami resah juga akhirnya setelah enam bulan dari kami selesai pasca penelaahan,” tambahnya.

Baca Juga  KIB Masih Mencari Kandidat Capres Masing-Masing

Artinya kasus ini tidak kunjung ada langkah kongkretnya. “Ya khawatir, Kami berpikir ada kemungkinan hal-hal tidak enak seperti kemungkinan adanya intervensi,” jelasnya Kamis (16/1/2025) lalu.

Menurut Indra, sejauh ini sejumlah barang bukti sudah dikirimkan. Indra dan pelapor tengah menunggu pihak berwenang melakukan pengambilan alat bukti.

Bagi Indra, pengambilan alat bukti itu bisa menjadi sinyal bahwa ada langkah kongkrit dari KPK.

Dikatakan Indra, komunikasi hanya terbatas pada tim penelaah. Sementara saat komunikasi dengan tim penelaah, kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai PP Nomor 43 tahun 2018 dan sudah diteruskan ke pimpinan. Bahkan sudah ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. “Makanya ini kami menunggu bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara pelapor kasus dugaan korupsi Wasbang, Abdul Hadi, mengatakan bahwa alat bukti yang dia miliki berupa HP. Di mana di dalamnya ada bukti chat terlapor. Isinya dari pengkondisian hingga arahan untuk mengambil, diserahkan, di suruh ke sini dan ke sana.

Baca Juga  Paripurma DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang, Perpanjang 7 RUU

“Saya kira dengan chatingan yang sudah kami sampaikan ke KPK itu sudah jelas mengarah ke sana,” tuturnya.

Hadi juga mengatakan bahwa pihaknya berharap segera ada tindak lanjut.

Dia berharap petugas KPK dari penindakan segera melakukan eksekusi pemeriksaan. “Karena kalau berlarut-larut, kami khawatir, satu, alat barang buktinya itu rusak,” ujarnya.

Selain itu ada kekhawatiran adanya intimidasi kepada Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas dari pihak yang tak bertanggung jawab. “Jadi harapan kami sebagai pelapor bagaimana pihak KPK ini bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang telah diundangkan di Indonesia,” tambahnya.

“Kami melakukan komunikasi dengan pihak KPK. Bahkan KPK minta tidak kemana- mana. Alasannya karena akan mengamankan barang bukti dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (MM)

Komentar