Ketua DPRD Banyuasin Disebut Terseret Pelantikan RT/RW Yang Diduga Cacat Prosedural

Berita Utama260 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id —
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, Irian Setiawan, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD dan kini sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD, disebut terseret dalam pusaran pelantikan Ketua RT/RW di Kecamatan Talang Kelapa yang diduga cacat prosedural.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Camat Talang Kelapa pada 20 November 2022. Dalam acara itu, Irian Setiawan diminta untuk menyampaikan sambutan.

“Belakangan ini terungkap bahwa acara pelantikan RT/RW tersebut diduga cacat secara prosedural, karena para ketua RT/RW tiba-tiba diberikan Surat Keputusan (SK) dan langsung dilantik oleh camat di hadapan Bupati dan Ketua DPRD Banyuasin, dengan masa jabatan hingga 2027,” ujar Soleh (nama samaran).

Baca Juga  Kejari Muara Enim Lakukan Penandatanganan Bersama Zona Integritas WBK Dan Fakta Integritas

Soleh menambahkan, camat memberikan SK kepada para Ketua RT/RW dengan mengabaikan mekanisme pemilihan yang seharusnya dilakukan secara demokratis.

“Pak camat memberikan SK kepada para Ketua RT/RW dengan mengesampingkan prosedur yang seharusnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ketua RT/RW itu mestinya diangkat melalui pemilihan demokratis, bukan tiba-tiba diberikan SK dan dilantik secara serentak,” tegas Soleh.

Baca Juga  Jalan Sehat Partai Demokrat Bertabur Hadiah  Rumah dan Mobil

Ia juga menduga kuat bahwa Camat Talang Kelapa telah menyeret Ketua DPRD dan Bupati Banyuasin ke dalam persoalan tersebut.

“Kami menduga, pak camat sengaja mengikutsertakan Ketua DPRD Banyuasin yang saat itu dijabat Irian, dan Bupati Askolani, dalam pelantikan yang cacat prosedural ini. Hal ini menguntungkan pihak tertentu, dan bahkan diduga telah mengakibatkan pengeluaran dana APBD untuk membayar insentif para Ketua RT/RW tersebut,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Irian Setiawan menanggapi bahwa dirinya hadir dalam acara tersebut hanya sebagai undangan.

Baca Juga  Konsumsi Ganja, Tukang Las Ditangkap Polisi

“Saya hadir sebagai undangan. Jadi, saya akan pelajari dulu bagian mana yang dianggap cacat prosedural. Saya juga akan berkoordinasi dulu dengan Camat Talang Kelapa,” ujar Irian.

Irian juga menjelaskan bahwa menurut informasi dari camat, pelantikan tersebut dilakukan karena adanya pemekaran wilayah dan masa jabatan yang harus disesuaikan.

“Menurut pak camat, pelantikan itu dilakukan karena ada pemekaran wilayah, dan masa jabatan Ketua RT/RW perlu disesuaikan,” tutup Irian.

(Ibrahim Abadui)

Komentar