Ketua DPD RI Yakin Presiden Prabowo akan Tetbitkan Surpres Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Nasional33 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Setelah rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang dihadiri 8 gubernur dari daerah kepulauan di seluruh Indonesia pada Selasa (2/12/2025) untuk menyatukan persepsi dan komitmen terhadap pentingnya regulasi daerah kepulauan, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yakin Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Surpres. Sebab, RUU imi sangat penting sebagai payung hukum daerah kepulauan, yang selama ini menggunakan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda.

Rakornas ini dihadiriMenko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, sejumlah gubernur kepulauan termasuk Gubernur Maluku, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, NTB, dan Maluku Utara, serta para bupati/wali kota dari daerah.

“Dimana UU Pemda itu sudah tidak relevan lagi dengan daerah kepulauan. Karena itu sebagaimana disampaikan Pak Yusril Ihza Mahendra, DPD yakin Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Surpres untuk membahas RUU Daerah Kepulauan ini sebagai RUU inisiatif DPD RI,” tegas Sultan di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Sultan untuk RUU daerah Kepulauan ini harus ada lex specialis, kekhususan karena daerah kepulauan ini kondisinya berbeda dengan daerah lain dan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. “Jadi, RUU ini.bukan untik gubernur, bupati.dan walikota, tapi untuk Indonesia. RUU ini sekalogus merupakan afirmasi bagi daerah kepulauan bahwa negara hadir untuk menjaga dan memajukan daerah kepulauan,” ungkap Sultan.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan perjuangan menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung sejak awal berdirinya DPD RI. “Hari ini adalah hari bersejarah. Kita mengonsolidasikan kekuatan politik agar RUU ini segera dibahas. Tanpa lex specialis, daerah kepulauan akan terus tertinggal dari sisi konektivitas, pelayanan publik, dan keadilan fiskal,” ujar Hemas.

Ia menyoroti tingginya biaya logistik, keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga ketergantungan pada transportasi laut yang belum dianggap sebagai kewajiban pelayanan publik negara. “Bagaimana kita bicara smart nation jika masih banyak pulau menjadi blank spot telekomunikasi?” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi Rakornas RUU Daerah Kepulauan yang menjadi prolegnas 2025, yang di inisiasi oleh DPD RI.

“Saya mengapresiasi Rakornas RUU Daerah Kepulauan karena hal ini bukan hanya pertemuan teknis tapi juga merupakan ruang sejarah dimana kita mencoba menghubungkan pengakuan kostitusional daerah kepulauan, yang terpencil dan tertinggal dari daerah lain,” ungkapnya.

Yusril menambahkan kalau pihaknya berkepentingan untuk mengawal kebijakan hukum nasional yang selaras dengan arah pembangunan nasional asta cita, RPJPN dan RPJMN serta aspirasi daerah. Dirinya menegaskan komitmen bangsa bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dan negara tidak akan meninggalkan jutaan penduduk daerah kepulauan dengan alasan geografis semata.

“Saya berharap sesuai asta cita Presiden RI, RUU daerah Kepulauan dapat mewujudkan Indonesia bersatu berdaulat dan berkelanjutan. Yang akan berdampak pada penurunan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi tinggi,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa UU Daerah Kepulauan harus bisa menjadi kepastian dan menyederhanakan regulasi. “Pembentukan RUU Daerah Kepulauan bukan agenda sektoral, tapi bagian besar dari Indonesia emas 2045, sehingga visi negara kepulauan bukan hanya wacana tapi turun ke APBN, APBD dan pelayanan publik di daerah kepulauan,” tambahnya.

Wakil Ketua panitia perancang undang-undang (PPUU) DPD RI R Graal Taliawo, menambahkan bahwa DPD dan DPR RI terus berjuang bersama untuk memperjuangkan hak daerah-daerah kepualauan di Indonesia.

RUU Daerah kepulauan sudah 18 tahun, sejak tahun 2007, dan masuk ke Prolegnas tahun 2025. Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah bagi negara untuk memenuhi kepentingan daerah daerah kepulauan. Juga menunjukkan DPD dan DPR mempunyai kepentingan yang sama untuk tetap berjuang dan memberikan solusi untuk daerah kepualauan ini.

“Dimana karakteristik wilayah yang 60 persen lautan akan mengalami masalah pelayanan publik yang kurang terjangkau, dekat dan mudah, hal serupa juga terjadi pada bidang kesehatan dan pendidikan masih terbatas untuk dipenuhi,” jelas Graal senator dari Maluku Utara. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar