Baturaja,Sumselpost.co.id – Proses hukum terhadap Wahidun alias Midun (21) dipastikan berlanjut. Midun diketahui sebagai pelaku penyiksaan Kucing di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur-OKU.
Permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh Midun kepada masyarakat khususnya kepada Pencinta Kucing Baturaja (PKB) dan Baturaja Cat Rescue (BCR) di Polsek Baturaja Timur Polres OKU Sumatera Selatan, Selasa (17/1/2023), tidak menghentikan penyelidikan kepolisian.
Dalam Pres Conference dengan awak media di Polsek Baturaja Timur, Wahidun alias Madun (21) berdiri di antara Ketua PKB Nuris Oktaviani, Ketua BCR H. Mustofa Kamal, Bendahara BCR Masriana, SE dan Personel Polsek Baturaja Timur-OKU meminta maaf atas penyiksaan hewan yang dilakukannya yang sempat Viral di Medsos.
Saya (Midun-red) menyampaikan permohonan ma’af sebesar-besarnya kepada masyarakat atas viralnya video tentang penyiksaan kucing baru-baru ini, kata Midun asal Muaradua OKU Selatan yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester VII di Perguruan Tinggi Swasta di Kota Baturaja-OKU.
Pelaku Midun (21) mengakui perbuatannya yang telah menyiksa kucing dikarenakan khilaf karena kucing tersebut memakan anak ayam peliharaannya. Namun, Midun berdalih hal itu dilakukannya secara spontan karena Kucing tersebut telah berulang kali hendak memangsa Ayam peliharaan Midun, ujarnya.
Spontan saya Pak/Bu katanya dihadapan awak media dengan raut wajah memerah tanda penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Kucing yang memakan Ayam peliharaannya.
Saya reflek dan menahan kucing tersebut dengan tangan serta menusuk lidah Kucing tersebut dengan kunci T yang terdapat disekitar Kucing yang ditangkap tersebut, ungkap Midun dengan rasa penyesalan.
Ketua PKB Nuris, Ketua BCR Mustofa, Bendahara BCR Masriana dan para Pencinta Kucing Baturaja yang telah melaporkan Midun ke Polsek Baturaja Timur Polres OKU menyusul beredarnya video Viral atas penyiksaan Kucing yang dilakukan Midun, akhirnya mareka memaafkan Midun.
Namun sejumlah kelompok pecinta hewan pun akhirnya angkat bicara. Mereka menilai proses hukum yang sudah berjalan tidak boleh berhenti, meski pelaku meminta maaf sekalipun.
Biar ini menjadi pembelajaran kepada pelaku dan siapapun juga terhadap Binatang khususnya Kucing, kata Nuris, Mustofa dan Masriana.
Dilanjutkan Nuris yang mendesak polisi untuk tetap mendalami kasus penyiksaan kucing di Kelurahan Sukaraya Baturaja Timur tersebut. Kasus kekerasan terhadap hewan yang telah dilakukan pelaku Midun tidak serta merta bisa diselesaikan lewat permintaan maaf.
Pelaku harus tetap diproses secara hukum, hal itu diperlukan untuk membuktikan apakah pelaku bersalah atau tidak dalam kasus penyiksaan kucing tersebut. Biar ada efek jeranya disetujui oleh Mustofa dan Masriana dari BCR.
Karena korbannya hewan, bukan manusia. Hewannya tidak mengerti kata ma’af, tapi pelaku perlu diadili dan menjalani prosedurnya, kata Mustofa didampingi Mbak Masriana dari BCR. Harus melewati proses hukumlah untuk menyatakan apa pelaku bersalah atau tidak, sambungnya.
Menanggapi desakan dari berbagai pihak kelompok penyayang binatang khususnya Kucing, pihak Polsek Baturaja Timur Polres OKU memastikan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan pelaku Midun terhadap Kucing masih tetap berproses.
Permintaan maaf yang disampaikan pelaku tidak mempengaruhi jalannya perkara kekerasan hewan khususnya Kucing yang menjeratnya. Yakinlah pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus penyiksaan kucing yang dilakukan saudara Midun, pungkasnya (yudi).
Komentar