Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Siring Dinas PUPR

Berita Utama365 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Gelar konferensi Pers pada Kamis 16 Januari 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan siring dijalan Bukit Desa Pulau Panggung -Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Besok Tim Anies -Muhaimin Prabumulih Akan Kawal Pendaftaran Pilpres di KPU

Gelar siaran pers yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Anjasra Karya,SH,MH. (16/01/2025).

“Melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,000,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa adapun penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi Antar Kerajaan, Pangeran dari Kerajaan Konawe Ini Bertemu Sultan Palembang

“Barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan. “Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV.GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud,”bebernya.(jn.red.

Komentar