Muara Enim Sumselpost.co.id – Hingga hari ini terkait adanya pencemaran limbah di kebun karet milik warga Sugi Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, belum terdapat tindakan nyata dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4.
Meskipun saat itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 pernah berjanji usai melakukan investigasi akan segera cepat menyelesaikan masalah pencemaran limbah disebuah kebun karet milik warga Sugi Waras tersebut, Namun hingga saat ini, pihak PT Pertamina hulu Rokan 4, belum juga memberikan kepastian, dan terkesan hanya dibiarkan, padahal saat itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 usai melakukan investigasi melalui Field PT Pertamina Prabumulih segera melakukan mediasi penyelesaian ganti rugi pohon karet warga yang mati akibat terkena limbah kondesat tersebut.
Demikian diungkapkan Usman Firiansyah,SH, selaku kuasa hukum korban pemilik kebun karet warga Sugi Waras tersebut, Rabu (12/07/2023).
Kepada media ini Usman Firiansyah,SH, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait pencemaran limbah jenis kondesat diduga kuat dari PT Pertamina hulu Rokan 4.
“Ya, apabila belum ada penyelesaian, rencananya awal bulan Agustus 2023 nanti,kita akan mengawal korban dan keluarga akan mendatangi Komnas HAM RI,serta melakukan demo ke Dirut Pertamina Pusat Jakarta ,”ungkap Usman Firiansyah, SH.
Diakui Usman, bahwa sempat mendapatkan respon dari tim investigasi Prabumulih Field terkait kebun warga yang terkena cemaran limbah dari pipa PT Pertamina Hulu Rokan 4 hingga menyebabkan puluhan pohon karet warga mati, namun sepertinya kita dipermainkan, karena hingga saat ini belum ada kejelasan dan ini kita pertanyakan janji adanya perundingan Nilai kerugian yang diderita klien kami.
Dikatakan Usman lagi, saat itu pihak Pertamina Hulu Rokan 4 melalui tim investigasi akan melakukan ulang lagi kelokasi kebun warga yang tercemar limbah tersebut, namun hingga saat ini, ketika kita hubungi GM Manager Humas PT Pertamina Aset II Erwin, yang mengatakan,dengan alasan putrinya tengah berada dirumah sakit, namun menurut kita, harusnya pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 dapat memberi wewenang dengan staf yang lain.
“Kita akan segera datangi Komnas HAM RI, serta mengadakan aksi ke Dirut PT Pertamina Pusat, dan keputusan kami telah bulat ,karena kita merasa dipermainkan. “Kita tetap berpegang pada Undang -undang lingkungan hidup Pasal 1 angka 14 tentang UU PPLH nomor 32 tahun 2009, serta pasal 53, dan pasal 54, mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” tegas Usman Firiansyah,SH, (jnp)
Komentar