Jumpa Pers, 2 Pelaku Curanmor Wilkum Polres Muara Enim Diringkus di OKU Selatan

Uncategorized509 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan di Wilkum Polsek Semendo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi saat Konferensi Pers Jumat (10/02/2023) bertempat di Mapolres Muara Enim.

Pelaku RS (20) Warga Dusun III Sinar Jaya Desa Tanjung Agung kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim dan pelaku M (17) warga Desa Tanjung Tiga Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim yang berhasil diamankan.

Baca Juga  Buka Pelatihan Pengembangan SDM Pariwisata Wako Pagaralam Pesankan 3 Hal Penting

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi, menjelaskan, bahwa Tim Alap Alap saat itu mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku, tersebut, keduanya sedang berada di Desa Suka Marga Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.(OKUS).

Lanjutnya, Tim Alap Alap yang dipimpin langsung Kapolsek Semendo M Ginting SH bersama Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung menuju lokasi keberadaan kedua pelaku. Setelah sampai dilokasi yang berada di Desa Suka Marga Banding Agung Ogan Komering Ulu Selatan tersebut, petugas kita langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat di interogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian.

Baca Juga  Nikmati Sajian Ramadhan Kuliner Nusantara ASTON Palembang Hotel & Conference Center

Dari tangan keduanya Tim Alap Alap berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian.

”Ya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan 4 unit BB adalah hasil pencurian di Wilkum Polsek Semendo dan 5 BB lainnya hasil pencurian di wilkum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dan Polsek pengandonan Polres OKU, “terang Waka Polres (10/02).

Baca Juga  Pj Bupati Muba Dorong Ratusan Ton Limbah Kelapa di Lalan Jadi Cuan

“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh tahun penjara) ,” pungkasnya.(JNP)

Komentar