Hampir 60 Ribu Pekerja Terkena PHK di 2024, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Harus Win-Win Solution

Nasional103 Dilihat

JAKARTA, SumselPost.co.id – Sejak awal tahun hingga Oktober 2024, hampir 60 ribu pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak adanya regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak.

“60 ribu bukan angka yang sedikit. Ini sangat memprihatinkan. Sistem dan regulasi perlu diperbaiki agar jelas dan saling menguntungkan. Di tengah badai PHK ini, kita butuh solusi yang adil bagi semua,” tegas Cucun, Selasa (5/11/2024).

Cucun menekankan, situasi PHK ini seharusnya menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mendorong daerah-daerah agar menerapkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

Baca Juga  Pemerintah Wajib Melakukan Pemerataan Informasi Penyiaran Digital, DPR: Perlu Tata Ulang di Daerah 3T

“Selain itu, kebijakan harus efektif, termasuk perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil untuk meminimalisir PHK,” tambahnya.

Cucun mengingatkan pentingnya regulasi yang seimbang, agar baik pekerja maupun pengusaha merasakan keadilan. “Pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha bisa maju, buruh sejahtera,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK mencapai 59.796 orang sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan tambahan 6.800 pekerja di bulan Oktober. Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dalam angka PHK, mencapai 14.501 orang, meningkat 94% dibanding bulan sebelumnya. Sementara, Jawa Tengah mencatat penurunan 23,8% dengan 11.252 pekerja terkena PHK, dan Banten mengalami kenaikan 15,47% menjadi 10.524 orang.

Baca Juga  Hadiah IMF, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mendesak Direvisi

Cucun berharap sistem peringatan dini yang diterapkan pemerintah dapat berjalan efektif dengan dukungan data yang akurat dan pemantauan berkelanjutan. “Sistem ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, untuk benar-benar menekan angka PHK,” ungkapnya.

Sebagai koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra), Cucun juga berharap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik. Menurutnya, pengusaha siap bekerja sama dengan pemerintah selama kebijakan mendukung perkembangan industri.

Baca Juga  Anis Matta: Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Turunkan Partisipasi Individu dalam Pemilu

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha merasa aman. Ketika industri berjalan baik, pekerjaan buruh juga terjamin, dan ekonomi ikut tumbuh,” jelasnya.

Cucun pun menekankan pentingnya kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. “Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus efektif dan mudah diakses. Perkuat juga akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terdampak,” pungkasnya. (MM)

Komentar