Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Banyuasin Di Bongkar Polres Banyuasin

Berita Utama964 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Anggota Opsnal Unit II Satreskrim Polres Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal. Di Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/7).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa anggota Polres Banyuasin menemukan gudang penyimpanan BBM ilegal tanpa adanya pemiliknya.

Baca Juga  Sultan Palembang Bertemu Pj Gubernur Sumsel  Sepakat Hidupkan Kembali Lembaga Adat, Marga, Dusun dan Guguk di Sumsel

Kemudian tim melakukan pulbaket di seputaran lokasi gudang untuk mengetahui pemilik gudang tersebut.

“Setelah mengetahui indentitas pemilik gudang yang diketahui bernama Heru, anggota kita Polres Banyuasin. Melakukan pengecekan bersama pemilik ke dalam gudang,” ujarnya, Rabu (19/7).

Dan ditemukan fakta bahwa gudang tersebut dalam keadaan kosong atau idak ada BBM. Hanya ada beberapa drum dan dirgen dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Limbah Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Muara Enim Segera Panggil Management PT STE Belimbing

“Berdasarkan keterangan sudara Heru bahwa ianya sudah tidak melakukan kegiatan penyimpanan BBM tersebut sejak 3 (tiga) minggu lalu.,” katanya.

Kemudian tim melakukan koordinasi kepada aparat Desa setempat untuk meminta perwakilan orang melakukan pendampingan dalam kegiatan pembongkaran terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut;

“Tim bersama dengan ketua RT 007 Desa Durian Daun Bapak Sabda Husein dan pemilik gudang Heru melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut,” katanya.

Komentar