GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Segera Diperkuat untuk Memastikan Kebijakan Pusat – Daerah Tidak Saling Bertentangan

Nasional104 Dilihat
banner1080x1080

BANDUNG,SumselPost.co.id – Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan bahwa penguatan kemandirian daerah hanya dapat terwujud melalui harmonisasi legislasi yang sinergis antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

GKR Hemas menjelaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan agar kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

ā€œDPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,ā€ tegas GKR Hemas, Kamis (27/11/2025).

Menurut GKR Hemas, salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi pemerintah daerah ialah ketidaksinkronan antara Perda yang sudah ada dengan kebijakan nasional. Beberapa sektor bahkan dianggap tidak memiliki ruang adaptasi yang cukup bagi kebutuhan daerah. Maka, harmonisasi regulasi bukan sekadar proses administratif, tetapi fondasi yang menentukan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.

ā€œKonsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Untuk itu, kami mendorong peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda agar implementasi kebijakan di daerah tidak pincang, “ujarnya.

Lebih lanjut GKR Hemas menyoroti dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan Perda berkualitas. Pertama, daerah harus diberi ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal. Kedua, proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapatkan dukungan sistematis dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk penguatan kapasitas legislator dan perancang produk hukum daerah.

Sementara itu Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti Wargahadibrata menegaskan menegaskan bahwa berbagai persoalan pembentukan perda masih menjadi tantangan serius bagi hampir seluruh daerah. Berdasarkan hasil pemantauan BULD di 34 provinsi, ditemukan sejumlah persoalan mendasar.

ā€œDisharmoni regulasi, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kualitas naskah akademik adalah problem utama di hampir semua provinsi. Ini membutuhkan perhatian serius dan solusi terstruktur,ā€ kata Agita.

Agita menekankan forum seperti ini penting untuk menggali persoalan Jawa Barat secara mendalam. Untuk itu, Ia berharap adanya dialog dengan pemerintah pusat dan daerah membuka ruang solusi konkret yang dapat diakomodasi oleh kementerian terkait.

ā€œPertemuan ini momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dan mendorong regulasi turunan yang adaptif, kontekstual, serta selaras dengan semangat otonomi daerah. Kami pun ingin memahami hambatan normatif, prosedural, hingga kelembagaan yang menghambat pembentukan maupun implementasi Perda di Jawa Baratā€ ungjapnya. (MM)

 

Komentar