Fraksi PKB DPR RI Audiensi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bahas RUU Masyarakat Adat

Nasional133 Dilihat

JAKARTA, SumselPost.co.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat, melakukan audiensi bersama Fraksi PKB DPR RI. Rombongan aktivis masyarakat itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, serta Anggota Baleg DPR RI Hindun Anisah di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, pihaknya mengapresiasi PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dalam audiensi itu pula Rukka meminta PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 mendatang.

Baca Juga  Aksi Solidaritas Palestina, Agenda Terdekat BKSAP Dukung Kebijakan Diplomasi Luar Negeri Pemerintah

“Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena,” kata Rukka dalam audiensi tersebut, Senin (28/10).

Sementara itu Maman Imanulhaq menegaskan bahwa PKB sesuai arahan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar punya komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat. Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha, Astra Motor Sumsel Sumbangkan Hewan Kurban

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri menyatakan bahwa fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan.

“Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas,” ujarnya. Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada.

Baca Juga  Ketua DPR Bangga Atas Pencapaian Medali Kontingen RI di SEA Games 2023 Kamboja

Sementara itu, Hindun Anisah, anggota Badan Legislasi DPR RI, menekankan kepedulian fraksinya terhadap masyarakat adat. “Kami sangat concern terhadap masyarakat adat. Dalam beberapa rapat, Ketua Umum PKB seringkali menekankan pentingnya RUU ini sebagai platform perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat adat,” pungkapnya. (MM)

Komentar