SumselPost.co.id. Palembang,-Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin terletak di Dusun 1 Desa Simpang Bayat dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab telah dilaporkan empat bulan lalu, hingga kini belum menemui titik terang.
Diketahui laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Juli 2024 . Ketua PAC Pemuda Pancasila Bayung Lencir, Mansubari telah membuat Laporan Ke Polda Sumatera Selatan dalam perkara Pengrusakan secara bersama sama terhadap barang berupa Pos/ Sekretariat organisasi.
Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, selaku Kuasa Hukum bersama Hamdani Sumantri, S. Sos., M.Si. Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel yang dimandatkan Ketua MPW PP Sumsel untuk mengawal jalannya kasus ini, Hamdani menuturkan pihaknya hari ini telah mengirim surat permohonan ke Polda Sumsel atas perkara pengrusakan secara bersama sama terhadap barang (Pasal 170 KUHP) tersebut untuk ditingkatkan ke Penyidikan.
Dikatakan Yusuf selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, bahwa di bulan juni 2024 kliennya telah mendirikan bangunan untuk sekretariat PAC Pemuda Pancasila di Dusun 1 Desa Simpang Bayat, namun tanggal 3 Juli 2024 bangunan sekretariat PAC PP tersebut sudah dibangun dengan kondisi belum dicat sekitar jam 11.30 WIB didatangi oleh para Terlapor dan rekannya melakukan pengrusakan bangunan secara bersama – sama.
“Lalu pada tanggal 6 Juli 2024 klien kami Mansubari telah membuat Laporan ke Polda Sumatera Selatan dalam perkara pengrusakan secara bersama – sama terhadap bangunan tersebut dan hingga kini setelah empat bulan belum ada titik terang,” jelasnya
Lanjut Yusuf dari laporan tersebut para saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa para terlapor yang melakukan pengrusakan sekretariat secara bersama-sama diperiksa oleh Kamneg Reskrimum Polda Sumsel.
“Saat tanggal 8 Agustus 2024 kami bersama saksi korban dan dengan para saksi lainnya melihat dan menyaksikan langsung Para Tim dari Kepolisian Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut melakukan olah TKP serta mendokumentasikan sekretariat yang telah dirusak tersebut dan terbukti sudah Rusak Total akibat dirusak oleh para Terlapor,” paparnya.
Dirinya menyebutkan jika kasus pengrusakan tersebut yang diduga dilakukan MI, KH, IA dengan laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel sudah terang dan jelas unsur pasal 170 KUHP pengrusakan bersama sama terhadap barang secara meyakinkan telah terpenuhi, yang pelakunya diduga para Terlapor namun perkara dimaksud hingga sampai sekarang ini belum ditingkatkan ke Penyidikan.
“Perkara ini sudah cukup bukti dan fakta hukumnya sudah jelas dan terang, kami minta keadilan, kami minta Bapak Kapolda Sumsel agar berkenaan meningkatkan perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan, dan agar kiranya para Terlapor untuk ditetapkan menjadi tersangka serta para Tersangka dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara,” Lanjutnya.
Ditempat yang sama Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel Hamdani mengatakan, jika sebelum pembangunan sekretariat, pihaknya telah diizinkan langsung oleh pemilik tanah untuk membangun sekretariat PAC PP tersebut.
“Tanah milik pribadi, dengan izin pemilik tanah kami mendirikan sekretariat di lingkungan itu dan warga setempat tidak merasa terganggu atau risih, justru yang merusak itu warga Desa lain, warga setempat juga tidak tahu motif pengrusakan oleh oknum tersebut dan semua bangunan sudah amburadul, kasus sudah jalan empat bulan dan tidak ada perkembangan entah ditolak atau dihentikan atau dilanjutkan tidak ada keterangan sama sekali oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Lanjutnya jika kasus ini masih jalan di tempat, dan dalam waktu dua minggu kedepan tidak ada perkembangan atas perkara tersebut, Pemuda Pancasila akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Sumsel menuntut keadilan.( Ocha)
Komentar