Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan dikawal Tim Pam Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer (PM) TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, yang melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim tersebut , terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 berdasarkan SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN NOMOR : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Inteljen Kejari Muara Enim Arsitha Agustian, SH,MH, mengungkapkan,bahwa berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang – barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Lanjutnya, bahwa barang- barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh Saksi – saksi dari pemerintah setempat,” ungkap Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Inteljen Arsita Agustian, SH,MH, dalam siaran Persnya (15/07).
Dikatakannya, bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti – bukti guna membuat terang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023,” tukas Kajari Muara Enim melalui Kasintel Kejari Muara Enim Arsitha Agustian,SH,MH.(jn.red).
Komentar