Pagaralam Sumselpost.co.id – Unit Resintel Polsek Dempo Selatan bersama Tim Pidum Satreskrim Polres Pagaralam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan. Dalam waktu hanya dua hari, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Ramdani, SE, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.18 WIB di rumah korban, Taslin (50), seorang petani setempat.
“Saat hendak menggunakan sepeda motor, korban mendapati motornya telah hilang dari parkiran bawah rumah. Setelah dicek melalui CCTV, tampak dua pria mengenakan jaket hitam membawa pergi motor tersebut,” ujar Iptu Ramdani.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Dempo Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diketahui bernama Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan koperasi di sekitar lokasi kejadian.
Pada Senin (28/7), polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Perahu Dipo. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Dodi Febriansyah dan Rudi Miriansyah (31).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, namun sesuai dengan nomor rangka dan mesin milik korban. Barang bukti lainnya meliputi STNK, dua jaket hitam, dan satu kunci kontak.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Polres Pagaralam juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
Komentar