Palembang, Sumselpost.co.id – Opsnal unit 2 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil tangkap dua bandar shabu-shabu bersenpi di wilayah Sekayu Musi Banyuasin. Dua tersangka yang ditangkap adalah M. Ali akbar alias Kebar (21) dan Joni iskandar (24) alias kandar Desa Sukarami Dusun 2 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penggrebekan itu usai Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di kebun karet yang berada di desa sukarami, Sekayu, Muba, Kamis (9/2).
Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery langsung melakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud.
Seperti yang disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery menyebut kedua tersangka tersebut merupakan bandar di wilayah Sekayu Musi Banyuasin.
“Setelah mengetahui tempat yang dicurigai pondok tempat terjadinya transaksi narkoba dan langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka,” katanya, Kamis (16/2).
Tak hanya menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus besar narkotika jenis sabu berat bruto 3000 gram di dalam sebuah koper warna biru merk POLO.
“Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan jumlah amunisi tiga butir,” katanya,
Tak hanya itu petugas juga menemukan lima buku catatan narkoba, dua bungkus kosong duguanyin dan qing shan serta dua bal plastik klip transparan.
Komentar