DPR Desak RUU EBT Segera Disahkan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Nasional124 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua MPR Ri yang juga anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU EBT (Energi Baru dan Energi Terbarukan) agar target pertumbuhan ekonomi yamg dicanamgkan pemerimtah sebesar 8 persen dan berbagai upaya pembangunan berkelanjutan bisa terwujud. Sebab, hanya EBT ini yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan tersebut.

Demikian disampaikan Eddy Soeparno dalam forum legislasi ”RUU EBT, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bersama anggota Komisi XII DPR Totok Daryanto, dan perspektif media Agus Eko Cahyono di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut Eddy menilai RUU EBT tersebut sangat penting sebagai payung hukum untuk mempercepat proses transisi energi menuju energi terbarukan melalui pengesahan RUU EBT ini. RUU ini dibahas di Komisi XII DPR dan dalam waktu dekat akan disahkan.

Baca Juga  DPR: Kalau Mudik Lebaran Tidak Sejahterakan Rakyat, Harus Dikaji agar Ada Pergerakan Ekonomi di Daerah

“Mudah-mudahan segera disahkan agar tidak sekedar menjadi payung hukum saja, tetapi jjuga memiliki peta jalan yang definitif untuk mengembangkan semua potensi energi terbarukan yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya sangat besar,” ujar politisi PAN itu.

Kalau itu bisa dilakukan menurut Eddy, maka Indonesia akan mampu mengeksplorasi seluruh kebutuhan energi terbarukan dan tidak perlu lagi impor energi, tidak perlu impor BBM, tidak perlu investor LPG, tidak perlu impor minyak mentah dan lain-lain karena sudah bisa tercukupi dari seluruh energi terbarukan yang sumbernya melimpah di Indonesia.

Karena itu Eddy mendorong RUU lini menjadi tonggak baru dalam sejarah Indonesia bahwa Indonesia akan membangun perekonomian ke depan secara berkelanjutan dan berbasis energi terbarukan. “Dimana target emisi nol bersih (Net Zero Emission/NZE) pada tahun 2060 adalah komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer dengan yang diserap bisa terwujud. Yaitu, mencapai kondisi di mana emisi yang dihasilkan sebanding dengan yang bisa dihilangkan atau dikompensasi,” ungkapnya..

Baca Juga  Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Sementara itu, Totok Daryanto mengatakan yang penting adalah bagaimana setiap isu yang didiskusikan itu bisa disimpulkan menjadi sebuah norma, karena Indonesia itu wilayah tropis yang sangat kaya dengan sumber hayati, telnologi biomassa yang bisa menjadikan bahan-bahan hayati yang ada ini untuk menggantikan energi positif ataut batubara.

Teknologi biomassa adalah berbagai metode untuk mengubah biomassa (bahan organik dari tumbuhan dan hewan) menjadi energi atau produk lain yang bermanfaat. Ini mencakup konversi termal (seperti gasifikasi dan pirolisis), konversi biologis (seperti produksi biogas), dan pemadatan biomassa (seperti pembriketan dan pelet). Teknologi biomassa menawarkan alternatif energi terbarukan dan berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan juga dapat mengurangi limbah.

“Ada pohon Kamal, Kaliandra itu bisa diproduksi menjadi palet atau dua produk utama: palet kayu dan bahan bakar biomassa untuk PLTU. Daunnya juga bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sehingga tanaman ini memiliki potensi ekonomi yang beragam bahan organik. PLTU biomassa adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang menggunakan biomassa sebagai bahan bakar,” jelas Totok.

Baca Juga  HUT ke-19 DPD RI, LaNyalla Tegaskan Komitmen Upaya Penguatan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila

Secara teori kata Totok, sebetulnya sekarang ini sudah bisa dimanfaatkan untuk PLTU. Sehingga Indonesia di masa depan bisa menjadi eksportir terbesar di dunia untuk produk palet. “Kita bisa menggantikan energi primer dengan bahan yang terbarukan.

“Nah, itu salah satunya sehingga batasan utama ini harus didorong menjadi sebuah norma UU. Misalnya ada kewajiban negara untuk melakukan edukasi kepada rakyat, sosialisasi dan lain-lain dengan insentif untuk investasi, perizinan, permodalan dan lain sebagainya. Karena itu, norma itu harus menjadi UU agar mengikat secara hukum,” tambahnya.

Agus Eko Cahyono optimis RUU EBT akan segera disahkan oleh Komisi XII DPR dalam waktu dekat ini. “Saya kora tidak ada masalah, hanya soal waktu saja. Saya yakin sebelum berakhirmya tahun 2025 RUU EBT ini akan disahkan DPR,” tambahnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar