DPD RI Soroti Beban Kerja Guru, Dosen, dan Tata Kelola Pendidikan dalam Pembahasan Revisi UU Sisdiknas

Nasional123 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Keberadaan guru dan dosen merupakan aktor utama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tata kelola pendidikan terkait peningkatan kualitas guru, penguatan kompetensi profesional pendidik, serta kesejahteraan guru masih menjadi isu serius. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka inventarisasi materi pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Aula Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (23/12/2025).

“Revisi UU Sisdiknas menjadi krusial untuk memastikan kerangka hukum yang ada tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan tantangan dunia pendidikan saat ini,” tegas Ahmad Syauqi Anggota Komite III DPD RI dari DIY.

RDP ini menghadirkan pemangku kepentingan pendidikan di DIY mulai dari organisasi guru TK hingga Perguruan Tinggi baik sekolah negeri maupun swasta.
Ahmad Syauqi mengatakan terdapat ketidaksinkronan tata kelola dan pembagian kewenangan pendidikan yang memperumit koordinasi dan berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.
“Besarnya anggaran pendidikan nasional belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar di lapangan, seperti rendahnya kesejahteraan guru dan keterbatasan sarana pendidikan, sehingga diperlukan evaluasi terhadap prioritas dan efektivitas belanja negara,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk dinamika yang dihadapi guru dan dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sejumlah peserta mengemukakan bahwa aspek administratif dan regulatif masih menjadi bagian yang cukup dominan dalam pelaksanaan tugas pendidik, sehingga perlu dicermati dalam kerangka penyempurnaan kebijakan pendidikan nasional. Salah satu aspirasi disampaikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang menyebutkan tantangan yang dihadapi oleh guru dan dosen yaitu beban administrasi dan mengajar yang cukup banyak, ditambah tuntutan peningkatan kapasitas.

“Beban kerja yang tinggi karena mengampu 30 jam pelajaran per minggu karena kurangnya guru hingga tidak memiliki waktu untuk pengembangan diri atau peningkatan kompetensi,” jelas Ali Sa’id, Sekretaris Disdikpora DIY.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah V DIY, Fathul Wahid dalam pemaparannya menyampaikan pandangan terkait posisi perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan nasional. APTISI menekankan perlunya kejelasan pengaturan dalam perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Perlu dipastikan ada penegasan bagaimana negara memandang PTS, setidaknya sebagai mitra strategis atau bahkan instrumen struktural untuk pemerataan pendidikan nasional tingkat pendidikan tinggi,” ungjap Fathul Wahid, Rektor UII ini.

Ahmad Syauqi Soeratno dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan akan dicatat dan dihimpun sebagai bagian dari proses inventarisasi materi pertimbangan Komite III DPD RI.

“Masukan itu selanjutnya akan dikompilasi dan disampaikan dalam pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan kewenangan DPD RI,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar