Disertasi Bahlil, Ketua Komisi X DPR RI: Sikap Resmi UI Perlu Segera Diumumkan untuk Kepastian Akademik dan Tidak Menimbulkan Polemik

Nasional118 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan. Sebab, dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Sehingga sikap DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh. Sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk perlu segera disampaikan, agar segera ada kepastian dalam hal akademik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika tidak, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” tegas Hetifah, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga  Komite I DPD RI: Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran dan Tujuan

Sikap Hetifah ini sejalan dengan pendapat yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari lalu, yang juga dihadiri Rektor UI. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik, agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.

“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Bamsoet: Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus akan Hadirkan PPHN

Menurut Hetifah, menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan. Segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik. Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi.

“Saya menekankan bahwa setiap mahasiswa, termasuk Bahlil Lahadalia, memiliki hak untuk memberikan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme yang ada. Tidak lepas dari upaya mahasiwa bersangkutan dalam menyelesaikan studinya, saya memberikan dukungan moral, bahwa meskipun beliau adalah pejabat dan pimpinan partai, akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini dan tetap memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” jelas Hetifah.

Baca Juga  Jalankan Bisnis Berwawasan Lingkungan, PLN Nusantara Power Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Terkait hal ini, Hetifah menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, terutama terkait tata kelola program pascasarjana.

“Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan. Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika,” pungkasnya. (MM)

Komentar