Diduga Cabuli Anak SMP Angga Diringkus Polisi

Uncategorized684 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Diduga melakukan perbuatan cabul dan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Angga Yudha Pratama (19) warga dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dijebloskan ke Sel Mapolres Pagaralam.

Aksi tersangka dilakukan Jum’at (19/05) di room 4 karaoke Star Jalan Air Perikan Pagaralam Selatan sekitar pukul 11.30 WIB terhadap korban LSR (14) pelajar salah satu SMP Swasta di Pagaralam. Tidak terima atas kelakuan tersangka,dengan ditemani saksi Pika Herlina (35) dan Alicia (pelajar),korban melaporkan perbuatan tersangka.

Baca Juga  Hari ini Kapolres Muara Enim Makan Nasi Bungkus Bersama Bintara Remaja Polri

Dengan LP : LP / B – 85 / V / 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2023 an. Pelapor PIKA HERLINA Binti Ramli.tersangka Angga Yudha Pratama diringkus oleh petugas di kediamannya Jum’at sore.

Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Irawan S.Ik dikonfimasi melalui Kasatreskrim
AKP.Mursal Mahdi membenarkan tindak pidana cabul dimaksud dan pelakunya sudah diamankan

Baca Juga  Tim Kemenkes RI Lakukan Monitoring dan Evaluasi di RSUD Sekayu

(Rep)

Komentar