SumselPost.co.id. Palembang,-Puluhan Aksi Demo Pemerhati Situasi Terkini (PST) datangi Kejaksaan Tinggi Palembang terkait Kegiatan Study Tour Program Praktik Lapangan ( PPL) di lingkungan Universita Islam Negeri Raden Fattah Palembang (UIN). Yang di gelar di Kantor Kejati Palembang, Kamis ( 8/1/2025).
Dian HS Ketua Umum PST di dampingi Sukirman, Sekretaris PST mengatakan, ” kami mendatangi Kejati Palembang terkait Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana KKN pada Kegiatan STUDY TOUR PROGRAM PRAKTIK LAPANGAN (PPL) di lingkungan Universita Islam Negeri Raden Fattah Palembang (UIN),” katanya
Di duga terdapatnya Pungli pada kegiatan tersebut.Penetapan iuran berbatas waktu. Adanya persekongkolan Oknum Pejabat Prodi Dosen.kampus. dalam pengelolaan Uang Perjalanan wisata berkedok PPL tersebut.
KPI wajib setor sejumlah uang Rp. 3.800.000.00,-
Dan Jajaran Universitas Islam negeri terkesan dan sengaja menutup mata terkait kegiatan tersebut.
Jumlah Mahasiswa yang berangkat berjumlah 138 orang yaitu 138 orang x Rp.3.800.000,00,- Total: Rp.524.400.000.00,-
” Terkesan dan diduga di jadikan ladang bisnis oleh Oknum Dosen Bendahara KPI dari penyediaan jasa PT.AZZA Sejahtera Damai yang di kontrak sewa,” Ujarnya.
Dian HS, siap mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi dan Mark- Up harga khususnya di Kota Palembang..
Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.
Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, serta semua Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
” Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel Segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., ” Menambahkan, Terkait apa yang di laporkan oleh rekan-rekan PST tadi, karena ini sesuai SOP yang ada akan dimasukkan ke PTSP. Jadi harus ada tanda terimanya agar bisa dipusisi oleh pimpinan, untuk Tindak lanjutnya akan kita beritahukan nanti ke PST,” Pungkasnya ( Ocha)
Komentar