Desri Nago Tekankan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Teknologi di SMK Negeri 4 Palembang

banner1080x1080

SumselPost.co.id,- Advokat Desri Nago SH dan rekan Advokat beri penyuluhan hukum kepada Siswa-Siswi SMKN 4 Palembang, terkait Pentingnya pendidikan hukum untuk memberikan pemahaman kepada remaja usia sekolah dan Konsekuensi Hukum, Rabu (12/2/2025).

Melalui penyuluhan ini diharapkan siswa bisa lebih memahami bahwa tindakan seperti bullying dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan hanya sekadar aturan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd.,M.M, mengatakan, Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus bullying, serta telah membentuk Satgas Penanganan Bullying bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengawasi dan membimbing siswa setiap hari.

Baca Juga  Bamsoet: Lima Tahun Memimpin MPR RI, Mayoritas Rakyat Desak MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

“Kami menunjuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kedisiplinan untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah,” Ujarnya

Di sisi lain, Desri Nago SH, selaku Narasumber menekankan pentingnya edukasi hukum bagi siswa, dimana saat ini banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh siswa sekolah dan sudah melewati batas kewajaran. Oleh sebab itu, Ia berinisiatif untuk mengajarkan para siswa SMA dan SMK dengan memberikan edukasi hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pencegahan bullying.

“Kami ingin memastikan bahwa para siswa memahami hukum sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujar Desri Nago.

Baca Juga  Hernoe roesprijadji, Mengadakan Periksa Kesehatan Gratis

Adapun materi yang sampaikan ke SMK Negeri 4 Palembang dalam penyuluhan hukum ini di antaranya ;

1. Tentang Pengertian Hukum itu sendiri, seperti Karateristik Hukum, Jenis Hukum, dan Fungsi hukum dalam masyarakat.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). yang terdiri dari 53 pasal dan terbagi menjadi 17 Bab.

3. Tentang Kenakalan Remaja di Indonesia yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan.

“Kami sangat mengapresiasi kepada SMKN 4 Palembang atas langkah sekolah yang telah mengadakan penyuluhan ini, sehingga kami bisa memberikan pemahaman hukum kepada siswa dan bermanfaat bagi siswa di masa depan. Kami juga akan terus berupaya mengedukasi siswa di berbagai SMA dan SMK di Kota Palembang agar lebih sadar hukum,” Ungkapnya.

Baca Juga  Ini Pelantikan Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) kota Palembang periode 2023-2027 dengan tema "Dengan Semangat Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong

Desri Nago berpesan kepada para guru agar menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam mendidik siswa. Serta mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMKN 4 Palembang dapat semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku. Serta menjadi contoh perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” Pungkasnya. (Ocha)

Komentar