Cagar Budaya Baru Sudah Resmi Dikeluarkan Oleh Pemerintah Kota Palembang

Berita Utama552 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id –  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang telah menerima Salinan SK Walikota Palembang No. 482 dan 485 tahun 2024.

Menurut keterangan Kemas A.R  Panji juru bicara TACB menyampaikan tentang penetapan Cagar Budaya peringkat kota. Ketua dan Anggota TACB Kota Palembng mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kota Palembang, dan semua pihak yang telah membantu atas proses penetapan ini.

Adapun 6 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, menindaklanjuti usulan TACB yang masuk sejak akhir tahun 2024 yang lalu;
1. Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
2. Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
3. Jembatan Ampera
4. Masjid Lawang Kidul
5. Kompleks Makam Kramojayo
6. Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani

Baca Juga  Pemkab Muba Siap Support Pelaksanaan PORSENIWADA 2024

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang, sebelumnya telah merekomendasikan 6 ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) untuk dijadikan Cagar Budaya peringkat kota. Berdasarkan “Hasil Sidang TACB” pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Mengusulkan agar Walikota Palembang menetetapkan Cagar Budaya baru, yang kemudian di tetapkan dengan Sk nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tanggal 27 Desember 2024. meliputi Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang (sekarang Masjid SMB Jayo Wikramo).

Baca Juga  Kejari Muara Enim : Tersangka Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Diancam 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 Milyar

Dalam Sidang lanjutan pada sidang TACB Rabu, 6 November 2024, Kembali mengusulkan ODCB Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang, dan sudah pula ditetapkan oleh Walikota Palembang dengan SK nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Sebagai informasi tambahan bahwa sebelumnya ditahun 2023, Pemerintah kota Palembang melalui Ratu Dewa sebgai Pj Walikota Palembang sudah menetapkan dan Menandatangani SK Walikota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang isinya menetapkan; pertama, Kantor Ledeng, Kedua, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, dan Ketiga, Museum SMB II, menjadi Cagar Budaya Palembang.

Baca Juga  Warga 19 Desa Se-kecamatan Sungai Rotan Inginkan RAPI Pimpin Kabupaten Muara Enim

Kemudian SK Cagar Budaya tersebut diserahkan kepada pemilik/pengelola Bangunan CB oleh Pj Walikota Dr. Abdulrauf Damenta pada Kamis, 25 Juli 2024. Sampai dengan tahun 2025 TACB kota Palembang telah menetapkan 9 Cagar Budaya baik dalam bentuk Bangunan ataupun Struktur,”jelasnya.

Komentar