Palembang, Sumselpost.co id – Polisi Satpolairud Polrestabes Palembang berhasil menangkap Mansur (51) ) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan, 1 Ilir yang merupakan buronan pencuri alat navigasi kapal milik PT Gaharu Shipping di perairan 16 Ulu Palembang, yang bernama Mansur (51) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan, 1 Ilir.
Tersangka Mansur berperan mengambil sejumlah peralatan navigasi kapal bersama satu rekannya lagi yang masih buron, inisial Y.
Sementara tersangka Jauhari berperan sebagai yang menyambut barang curian dan mengangkutnya ke kapal.
Sebelumnya rekan Mansur yang bernama Jauhari telah diamankan bulan Februari lalu. Ia bersama satu lagi rekannya yang masih DPO mencuri di kapal.
Aksi pencurian ini dilakukan Jauhari dan dua temannya inisial Y dan M (DPO) pada Mei 2022 lalu.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, pelaku beraksi ketika awak kapal tengah tertidur di dalam kamar.
Kemudian ketika pagi hari korban mengecek peralatan navigasi yang ada di kapal sudah hilang.
Tersangka Mansur ditangkap tim Gakkum Satpolairud ketika berada di rumahnya.
“Selama ini tersangka kabur ke daerah Belitung. Ketika anggota menerima informasi jika tersangka sudah pulang tim langsung bergerak menangkap tersangka, ” katanya, Selasa (13/6).
Pelaku mencuri 1 radar, 1 unit esconder, 1 unit radio, dan 2 unit teropong. Mereka beraksi tiga orang saat dinihari.
“Dua tersangka sudah kami tangkap, tinggal satu lagi yang masih buron inisial Y, ” sambungnya.
Sementara pelaku Jauhari mengatakan ia sempat kabur ke Lampung satu bulan lebih.
“Saya kabur dulu ke Lampung dan kerja di sana selama satu bulan. Setelah itu saya pulang lagi ke Palembang, ” katanya.
Ia berperan sebagai yang menyambut barang curian yang dipetik oleh dua rekannya M dan Y.
“Saya yang menyambut barang curiannya pak, belum sempat dijuaal, ” katanya.
Komentar