Biaya Sekolah Ugal-Ugalan Lampaui Gaji Orang Tua, Komisi X DPR: Harus Diatur Regulasi Batas Atas-Bawah

Nasional146 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti temuan riset yang menunjukkan biaya pendidikan dasar di Indonesia melonjak tajam, melampaui jauh kenaikan pendapatan orang tua. Berdasarkan riset harian Kompas, rata-rata biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) sepanjang 2018–2024 naik hingga 12,6 persen per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan gaji orang tua hanya 2,6 persen per tahun.

“Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin,” ungkap Furtasan, di Jakarta, Rabu (23/7/2025)

Baca Juga  Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi Beberkan Berbagai Program Prioritas

Ia menilai, selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara ketat batas bawah dan batas atas pembiayaan pendidikan, khususnya di sekolah swasta. Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar biaya minimum dan maksimum, agar tidak terjadi pembebanan biaya berlebihan kepada orang tua.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar,” tegasnya.

Baca Juga  77 Tahun, Puan: Polri Harus Profesional, Jangan Tunggu Viral Tangani Kasus Masyarakat

Ia menjelaskan, perbedaan fasilitas antara sekolah yang hanya memenuhi standar minimal dengan sekolah yang menawarkan layanan maksimal, seperti adanya kolam renang atau lapangan olahraga, turut memicu biaya tinggi. Namun, Furtasan menekankan bahwa fasilitas tambahan ini seharusnya tidak dijadikan justifikasi untuk menarik pungutan di luar kendali.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang nilainya tidak sepenuhnya fokus. Meski anggaran pendidikan dalam APBN telah mencapai 20 persen atau sekitar Rp714 triliun, namun dana tersebut tersebar ke berbagai sektor.

Baca Juga  Puan Ingatkan Pemerintah Implementasikan DBON Demi Jamin Kesejahteraan Atlet Indonesia

“Dana ini tidak sepenuhnya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga terserap ke pendidikan kedinasan, lembaga diklat, hingga belanja pegawai,” jelasnya.

Furtasan menilai perlunya penguatan fungsi pengawasan DPR agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran demi mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terjebak dalam birokrasi yang terfragmentasi. (MM)

 

Komentar