Biaya Haji 2025 Lebih Mahal, Komisi VIII DPR Tegaskan Komitmen Penyelenggaraan Haji Lebih Berkualitas

Nasional99 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI (BPPH). Rapat ini membahas pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa agenda rapat mencakup pengantar, penjelasan pemerintah terkait BPIH, sesi tanya jawab, kesimpulan, dan penutupan.

“Kita ingin mendengar penjelasan pemerintah terkait rencana BPIH tahun 2025, termasuk asumsi dasar dan komponen biaya, agar dapat dilakukan pembahasan lebih mendalam,” kata Marwan saat membuka rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama memaparkan kuota haji tahun 2025 yang mencapai 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Selain itu, terdapat 17.680 jemaah haji khusus sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga  Pendukung RDPS Bertambah, Giliran Relawan GERCEP DP Deklarasi

Kementerian Agama mengusulkan BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.389.684,99, dengan pembagian biaya langsung (Bipih) sebesar Rp65.372.779,49 (70%) dan nilai manfaat Rp28.016.905,50 (30%). Pembiayaan ibadah haji khusus diusulkan menggunakan nilai manfaat sebesar Rp9.490.138.000.

Menteri Agama menegaskan bahwa efisiensi akan dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. “Murahnya biaya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Kita akan memastikan efisiensi yang efektif,” ujar Nasaruddin.

Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pemesanan zona tenda di Mina sebesar SAR 159.250.390 bagi 203.320 jemaah, dengan harga rata-rata per jemaah sebesar SAR 783,25.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk membahas lebih detail asumsi dasar dan komponen biaya. “Dengan pembentukan Panja ini, kita harap pembahasan BPIH 2025 dapat berjalan lebih fokus dan mendalam, demi pelayanan haji yang lebih baik,” kata Marwan.

Baca Juga  Meriah! Puan Ajak Delegasi AIPA Dangdutan Bareng KD dan Mulan

Rapat ini dilakukan menyusul pernyataan Menteri Agama yang menargetkan biaya haji tahun depan lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan tetap menjamin kualitas pelayanan. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk membersihkan pengelolaan haji dari berbagai bentuk penyimpangan.

Lebih Mahal

Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah
Calon Haji (JCH) sebesar Rp65.372.779,49. Nilai ini lebih besar dari biaya haji tahun 2024 lalu sebesar Rp 56 juta.

Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp28.016.905,5. “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90,” kata Nasaruddin.

Baca Juga  Sekjen PDIP Sebut Cawe-cawe Presiden Jokowi demi Menjaga Kemajuan Indonesia

Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.  Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp4.266,67.

“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” pungkasnya.

Naik dari Bipih 2024

Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp56 juta. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar