JAKARTA, SumselPost.co.id — Komisi II DPR mengapresiasi para kandidat yang kalah dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 dan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan menerima secara legowo hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Tentu suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik,” tegas Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Anggota Badan Legislasi DPR itu menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian sengketa hasil juga dapat dinilai sebagai suatu tahapan dan forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. “Sehingga KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Terkait daerah yang secara khusus melaksanakan pemilihannya dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, politisi muda Partai Golkar itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya tidak hanya berdasarkan bukti yang diajukan para pihak. “Tapi, juga dengan segala keyakinann, pengalaman dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut.”
Di sisi lain, Legislator dari Dapil Jatim V menilai bahwa MK telah memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Sehingga saya meyakini dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil di MK pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Irawan.
Dengan sifat putusan MK yang bersifat akhir dan mengikat (final & binding), Wawan- sapaan akrabnya berharap langkah yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak. “Karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi hal tersebut harus diterima para pihak dan putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara,” jelasnya.
Menurut Wawan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan.
“Dengan segala pengalamannya, MK pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” pungkasnya. (MM)
Komentar