Bawa Paket Sabu dari Riau, Kurir Asal Palembang Ditangkap

Uncategorized600 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Seorang kurir sabu-sabu asal Palembang,  FS (53), warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang ditangkap Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

FS ditangkap setelah kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 548 gram di rumah kontrakannya pada Sabtu (15/4). April sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat petugas menerima laporan masyarakat dan memancing tersangka yang sedang duduk di rumah kontrakannya.

“Anggota kita langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti sabu,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4).

Baca Juga  Diduga Safety Pekerja Minim Proyek PLTU Sumsel 1 Memakan Korban

Harryo Sugihartono mengatakan, teman tersangka bernama Jon juga seorang kurir yang sebelumnya teman satu sel dengan FS di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini yakni narkoba.

“Pelaku membawa aabu dari Riau ke Palembang. Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon ini, kemudian dari keterangan pelaku ke kita dia tiba di Palembang pada Sabtu 15 April 2023 sektiar pukul 01.00 WIB,” kata  Harryo Sugihartono.

Baca Juga  Terkait Dugaan Jual Lahan HPKP Didesa Gumai Gelumbang, Ini Penegasan Sekda Muara Enim

Lanjut Harryo, pelaku ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalanan sabu tersebut disimpan di dalam tas yang dipakai oleh pelaku. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.

“Barang bukti yang anggota kita amankan yakni sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor simcard dan satu potong celana panjang jeans warna Biru,” katanya.

Baca Juga  Puluhan Batang Karet Milik Warga Rambang Mati, PT Pertamina Hulu Rokan 4 Diminta Tanggung Jawab

Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 miliar.

FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.

“Saya mendapatkan upah Rp3 juta bila berhasil mengantar narkotika jenis sabu ini kepada orang yang bernama Awi,” katanya.

Komentar