BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Nasional159 Dilihat
banner1080x1080

BANDA CEH,SumselPost.co.id — Pada Jumat (21/11/2025) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian konflik kawasan hutan di Aceh hingga tuntas. Ketua BAP DPD RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, MM, menyatakan bahwa RDPU di Kantor Gubernur Aceh merupakan bagian dari tugas konstitusional BAP untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Syauqi mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, DPR Aceh, DPRK, dan unsur teknis yang telah menyurati kementerian serta menyiapkan dasar kebijakan. BAP akan memperkuat advokasi melalui koordinasi dengan Komite I DPD RI dan siap mendampingi pemerintah daerah dalam audiensi ke kementerian terkait. Untuk efektivitas penanganan, BAP menunjuk H. Achmad Azran, SE sebagai koordinator utama pengaduan Aceh, dengan dukungan penuh  Tim Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI.

Wakil Ketua Komite I, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., menekankan bahwa penyelesaian konflik hutan harus berlandaskan keadilan konstitusional sebagaimana Pasal 33 UUD 1945—bahwa tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia mengaitkan persoalan Aceh dengan usulan RUU Masyarakat Adat yang sedang diperjuangkan DPD RI sebagai payung perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Senator dari Riau, KH. Muhammad Mursyid, M.Pd.I, menilai konflik di Aceh memiliki kesamaan dengan persoalan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo yang berdampak luas pada masyarakat. Ia mendorong kolaborasi erat pemerintah daerah dan DPD RI agar kebijakan pusat tidak dijalankan secara kaku serta meminta pendekatan humanis dari satgas di lapangan.

Anggota BAP dari Papua Barat Daya, H. Hartono, menyoroti implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang kerap menimbulkan keresahan melalui aktivitas Satgas PKH. Ia mengusulkan agar DPD RI menggelar konsultasi khusus dengan Satgas PKH demi memastikan penertiban lahan berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

Senator Aceh, Darwati A. Gani, S.E., menyatakan komitmen penuh mengawal penyelesaian konflik di Lampuuk dan Putri Betung. Ia menyambut positif kesamaan sikap seluruh unsur daerah dan mendorong pembentukan Tim Percepatan lintas level untuk memenuhi seluruh kebutuhan teknis—termasuk peta satelit dan dokumen spasial—tanpa membebani masyarakat.

Sepanjang RDPU, BAP menegaskan perannya sebagai muara aspirasi rakyat serta mediator antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Setiap dokumen dan masukan akan diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan diadvokasi hingga tingkat kementerian.

Ketua BAP menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh absen dalam persoalan rakyat. BAP DPD RI akan membawa seluruh hasil RDPU ke kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian. “Insya Allah, ikhtiar ini akan kami kawal hingga tuntas demi menghadirkan kepastian, keadilan, dan solusi nyata bagi masyarakat Aceh,” pungkas Syauqi. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar