JAKARTA, SumselPost.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
DPR sudah memutuskan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025. RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI.
“Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silahkan jika ada masukan bisa disampaikan kepada kami,” tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR mulai membicarakan RUU tersebut dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), LPSK, dan lain-lain.
Menurut Habiburokhman RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Untuk itu, pihaknya menekankan RUU KUHAP akan memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.
“Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU dimasa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP,” pungkasnya. (MM)
Komentar