Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Jangan Timbulkan Polemik Baru

Nasional175 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, KH. Maman Imanul Haq meminta usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jangan memicu polemik baru di masyarakat.

Harusnya para pemangku kepentingan (stake holder) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang masih banyak kekurangan. “Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG ini masih banyak kekurangan, baik dari variasi menu, kecepatan, maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian,” tegas Kiai Maman, Jumat (17/1/2025).

Karena itu dia minta seharusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan dana zakat untuk MBG,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: DPD RI Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

Untuk diketahui usulan penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut Kiai Maman, peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) penerima.manfaat itu sesuai ketentuan syariat.

Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit hutang, Riqab (budak, oang yang tertindas oleh orang atau kelompok lain), ibnu sabil (kehabisan biaya – musafir), dan fisabilillah (berjihad, berdakwah di jalan Allah, belajar dll). “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” ujarnya.

Baca Juga  Peretasan PDN Diduga Terkait Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjaman Online

Zakat lanjut Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur dengan syariah agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat atau mustahiq.

Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahiq agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).

“Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, itu melanggar prinsip pengelolaan zakat,” jelas Kiai Maman lagi.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sahkan UU ASN, Nasib Guru Honorer akan Makin Baik

Hal itu berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pendidikan Nasional.

APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi program MBG itu tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar