Ada 4 Pasal Tambahan, RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional224 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) menjadi Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Begitupun dengan Fraksi Partai Golkar yang juga mendukung persetujuan tersebut.

“Kami menilai diperlukan Revisi terhadap UU PDKJ, adapun revisi tersebut adalah di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan seusai menyerahkan pandangan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I 2024-2025 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Semua fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat yang digelar selama hampir lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Kemenag Undang UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!

Menurut Ahmad Irawan menjelaskan bahwa saat ini, Provinsi Jakarta sedang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. “Permasalahannya bagaimana jika pada tahun 2025 atau tahun-tahun selanjutnya, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ditetapkan, apakah nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 seketika berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur dan Wakil Gubernur PDKJ)?,” tanya Irawan.

Lebih lanjut Anggota Baleg DPR itu, mengatakan jika pertanyaan yang sama juga berlaku terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Anggota DPRD) hasil pemilihan umum tahun 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Anggota DPR) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Anggota DPD) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024?

Politisi Muda Partai Golkar itu menambahkan bahwa tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU PDKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024 pada saat perubahan status kedudukan Provinsi Jakarta, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada saat UU PDKJ berlaku.

Baca Juga  Fitriana : Berharap Mendapat Kursi di DPRD provinsi Sumsel 1 Partai PBB

Untuk mengatasi ketidakpastian hukum tersebut, lanjut Wawan-sapaan akrabnya, bahwa UU PDKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta. “Diikuti dengan perubahan momenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.”

Adapun penambahan empat pasal pada RUU DKJ itu, antara lain

a.Pasal 70A ,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

b.Pasal 70B ,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Baca Juga  Rapat Dengan Pemerintah Terkait Revisi UU IKN, Komisi II DPR akan Bentuk Panja

c.Pasal 70C,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.,”

d.Pasal 70D,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”. (MM)

Komentar