Warga Sungai Rengkit Keluhkan Aturan Mengurus Dokumen di Dukcapil Banyuasin

Uncategorized688 Dilihat

Banyuasin, Sumselpost.co.id — Jika warga ingin mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Banyuasin termasuk juga Kantor UPTD terdekat di Kab. Banyuasin dijelaskan tidak boleh diwakilkan artinya pemohon yang harus datang sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang ketua RT Desa Sungai Rengit, yang nama nya minta tidak disebutkan saat diwawancara di kediamannya, Sabtu, (06/05/2023).

Pak RT menjelaskan bahwa diri nya pekan lalu baru saja pulang dari kantor Disdukcapil UPTD Talang Kelapa dengan maksud untuk mengurus dokumen kependudukan milik warga nya yang mana sudah menjadi kelaziman di wilayah tersebut.

Menurut Pak RT, semenjak dulu bahwa beberapa dokumen tertentu di luar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa nya diserahkan ke Ketua RT sebagai kuasa mengurus hingga dokumen dikeluarkan.

“Dipersulit kami pak. Padahal yang minta bantu urus dengan kami, selaku ketua RT ini, warga yang butuh datanya mendesak,” kata pak RT

Diakui nya dipilihnya dia menjadi Ketua RT di lingkungan tersebut termasuk wajah baru dan menurut dia sedikit menanggung beban jika selama ini peran Ketua RT mampu mengurus kepentingan Warga.

Baca Juga  Ketum GRIB Jaya Berbincang Bersama Fitriana SH/ Pingky Ke kediamannya

“Jadi kalau dalih capil nanti, ingin salahkan warga saya dengan adanya program-program kemudahan, seperti jemput bola, capil ketuk pintu, mobil keliling dan lain Mungkin sebelumnya di RT saya ini, belum pernah di adakan,” terang nya dalam kesempatan tersebut.

 

Lalu menambahkan, “Yang menjadi permasalahannya sekarang, warga yang saya urus ini saat itu sedang sakit, sementara pembaruan KK dan akte nya diperlukan,” sebut dia.

Pak RT kemudian menyebutkan akan ketidakberpihakan Kebijakan Disdukcapil tersebut dengan tidak melihat typical masyarakat yang tentu masih membutuhkan pertimbangan usia, Pekerja termasuk juga faktor geografis.

“Warga sini ada yang jompo, ada yang kerja di PT dan istrinya tidak bisa mengendarai motor dan macam macam kesulitan warga disini sehingga kata nya datang sendiri masih tidak masuk di akal sehat, ” kata Ketua RT membeberkan.

Ketua RT menilai semestinya ada sedikit toleransi atau pengecualian dengan kebijakan begitu saklek seperti itu.

“Saya kira hal tersebut bisa ditolerir petugas dukcapil Talang kelapa, dengan pengecualian. Apalagi saya ini ketua RT dilingkungan saya. Setiap warga yang domisili pun harus lapor dengan saya,” sebut dia.

Baca Juga  Kemeriahan Harper Hotel Palembang Dalam Menyambut Tahun Baru 2023

Terpisah SB salah seorang kadus desa sungai rengit menjelaskan
Bahwa warga yang datang kepada ketua RT dan juga ke Kadus guna meminta tolong dan mereka sudah tau kalau buat mengurus data mereka di capil itu gratis.

“kami pun sudah sosialisasi kan itu. Tapi mereka lebih memilih minta bantu dan keluar uang untuk bayar jasa ketua RT mereka. Benar, mereka jenuh antre lama, dan mereka tetap hilang duit juga dengan pergi sendiri kadang tak cukup satu hari,” kata Kadus SB desa sungai rengit saat dikonfirmasi jika ada tuduhan pungutan dan juga kesulitan warga saat mengurus dokumen ke Disdukcapil.

Masih di Desa Sungai Rengit 2 orang yang kebetulan warga yang meminta ketua RT membantu mengurus Dokumen dari Disdukcapil mengaku sangat membutuhkan Dokumen yang dimaksud.

“Kami gak kira berlarut seperti ini.hampir sebulanan gak bisa-bisa. Sementara suami saya kerja, saya punya anak kecil. Bayar jasa siapa yang bisa bantu kami pun kami rela. Tapi katanya justru mereka tak bisa tanpa kami yang datang sendiri. Kapan kami sempat nya kedepan sana, kalau tidak bisa kami mintak tolong perwakilan saja”, kata inisial SN saat didampingi AK suaminya.

Baca Juga  Polisi Tampung Keluh Kesah Warga Belimbing Jaya Muara Enim di Jum'at Curhat

“Kami merasa dipersulit pak”
Singkat AK di desa tersebut.

Yuda Bagas, petugas Disdukcapil Talang kelapa, menjelaskan bahwa
Kebijakan tersebut merupakan Perintah atasan untuk kepengurusan dokumen kependudukan di uptd capil Talang kelapa gratis dan harus yang bersangkutan dan berkasnya.

“Kalau ada ketua RT kesini bawa berkas punya warga kami tolak pak, kecuali mereka bawa warga yang bersangkutan kesini, kami layani, Tegas Yuda, melalui Saluran Whatsapp.

Sementara dikonfirmasi via Whatsapp Kadis Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) kabupaten Banyuasin, Saukani SE, MM hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (Ida)

Komentar