Gunawan Pelaku Penamparan Sopir Pick Up Di Denda Rp500 Ribu

Hukum & Kriminal11702 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Gunawan pelaku penamparan terhadap sopir pikap di Palembang didenda sebesarRp.500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Palembang.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Agus Aryanto SH MH dan dihadiri langsung oleh Gunawan selaku terdakwa, Rita Ariani istrinya dan Ripianto yang merupakan korban.

Hadir pula kuasa hukum masing-masing dari korban maupun terdakwa.
Sidang dihadiri oleh baik dari pihak korban didampingi penasihat hukum dan juga terduga pelaku bersama penasihat hukumnya.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Amankan Dewi Sartika Dirumah Kontrakan

Istri Gunawan yakni Rita Ariani meminta maaf kepada Ripianto karena memberikan kata-kata kasar saat kejadian.

“Terdakwa dikenakan sanksi pasal 352 KUHP penganiayaan ringan denda Rp 500 ribu atau kurungan satu bulan, ” ujar Hakim Tunggal Agus Aryanto di dalam sidang.

Kuasa hukum Gunawan, M Yani Bahtra SH mengatakan, kliennya sudah menerima putusan hakim atas sanksi yang diberikan.
Terdakwa mengakui perbuatannya yang sudah menampar Ripianto.

Baca Juga  Kasus Diduga Penyerobotan Lahan Trans Swakasa Masuki Sidang ke Empat

“Kami menerima putusan tersebut dan ini juga menjadi pelajaran bukan hanya untuk terdakwa tapi juga bagi kita semua jika harus lebih menghormati pengguna jalan lainnya, ” katanya.

Ia menyebut terdakwa telah meminta maaf kepada korban saat bertemu di Polsek Kemuning.

“Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban di Polsek. Tadi juga istrinya sudah minta maaf langsung saat sidang, ” katanya.

Baca Juga  Polsek Tungkal Jaya Amankan Seorang Pembawa Shabu

(***)

Komentar