Palembang,Sumselpost.co.id – Firmansyah Alias Firman (22) warga Jalan Tua Pati Naya, Rusun Blok 09, Lantai 2, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil kota, Palembang, pelaku Handphone (HP) Oppo A15 Warna hitam dinamis milik korban bernama M Husni (25), saat korban beristirahat di Rumah Susun (Rusun) Blok 9, di Jalan Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit kecil, Palembang, Kamis (27/10) sekira pukul 05.00 WIB.
Firmansyah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Tua Pati Naya, Rusun Blok 09, Lantai 2, Kelurahan 24 Ilir, , Minggu (30/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan anggota Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan seorang tersangka pencurian handphone.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban M Husni warga Jalan Depati Said, Kota Lubuk Linggau, saat kejadian korban sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP) dengan posisi Handphone diletakkan disamping tempat tidur, dan saat korban terbangun tidur paginya melihat handphone sudah tidak ada lagi dan korban bertanya kepada temannya namun juga tidak tau,” katanya, Selasa (1/11).
Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.
“Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 cepat langsung menangkapnya dirumah tanpa perlawanan, dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone tersebut,” katanya.
Masih kata Kompol Haris bahwa saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam terkait aksinya.
“Saat ini sedang dalam pendalaman apakah ada TKP lain yang pernah tersangka lakukan, atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan barang bukti (BB) diamankan satu buah kotak Handphone Oppo A15 Warna hitam Dinamis,” katanya.
(***)
Komentar