Pali,Sumselpost.co.id – Kapolres Pali AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P.,diwakili oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU.Arzuan S.H.,yang melalui oleh Kanit Reskrim AIPDA Cecep memberikan himbauan kepada tuan hajatan pada hari Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB,bertempat di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Adapun himbauan supaya menjaga keamanan dan ketertiban,tempat pesta tidak akan mengganggu fasilitas umum dan mendapat izin dari pihak berhak mengeluarkannya,tidak akan mengadakan praktek perjudian dalam bentuk apapun,tidak menjual miras dan peredaran penyalahgunaan narkoba,tidak akan mengadakan house musik atau musik remix,serta acara tidak akan melebihi jam 24.00 WIB.
“Giat memberikan himbauan diacara khitanan yang diadakan oleh warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI,pada pukul 22.00 WIB,”Ujar Kapolres Pali melalui Kapolsek Penukal Utara.
Adapun personil Polsek Penukal Utara yang diturunkan langsung untuk memberikan himbauan adalah Kanit Reskrim AIPDA Cecep,Kanit Binmas AIPDA Dhana,Bhabinkamtibmas BRIPKA Fitriawan,Bhabinkamtibmas BRIPTU Irsan,dan Anggota Reskrim BRIPTU Fadli.
“Hasil dari kegiatan tersebut,personil kita berhasil menyita Miras sebanyak 10 Botol dari berbagai merek dan giat berakhir pada pukul 23.00 WIB.serta kepada pelaku penjual miras kita berikan teguran secara humanis agar jangan menjual miras lagi,jika nanti masih juga,akan kita tindak secara hukum yang berlaku. “pungkas IPTU.Arzuan selaku Kapolsek Penukal Utara.(84r)
Komentar