Palembang,Sumselpost.co.id – Amri alias Agus (40), warga Jalan Simpang Sungki, Lr Remko Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati, di ciduk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang nongkrong di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Korbannya adalah ibu angkat tersangka sendiri yakni Ratna Komala (53), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang dimana kejadiannya Selasa Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di rumah. Lalu tersangka langsung menemui korban untuk meminjamkan motor dengan alasan mengantarkan istrinya.
Karena tersangka yang sudah dianggap menjadi anak angkat, akhirnya korban meminjamkan motor Supra Fit BG 3121 MW warna hitam miliknya.
Kemudian setelah lama ditunggu- tunggu tersangka tidak kunjung pulang hingga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Ya, tersangka merupakan anak angkat dari korban yang motornya sudah digelapkan,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (7/10) .
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa sesuai data tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya penggelapan motor dan rata-rata korbannya warga Palembang.
“Sudah tiga kali beraksi dan ada tiga laporan korbannya di Polrestabes Palembang, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP.
Sementara, kepada polisi tersangka Agus mengakui perbuatannya.
” saya juga sudah tiga kali ini menggelapkan motor. Hasil curian saya jual ke daerah Tanjung Raja dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” katanya.
2
Komentar