Banyak Jemaah Haji Lewat Jalur Tikus, FPKB Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi

Nasional1312 Dilihat

MAKKAH, SumselPost.co.id – Niat ibadah haji ke Tanah Suci malah berujung deportasi, begitu nasib yang dialami 46 calon jemaah haji asal Indonesia yang terpaksa dipulangkan kembali lantaran praktek maladministrasi serta penggunaan travel tak berizin.

Kejadian ini pun lantas mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq yang tengah berada di Arab Saudi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar betul-betul menggunakan travel yang sesuai dengan aturan. Apalagi, pemerintah Arab Saudi tak tedeng aling-aling bagi jemaah haji yang kedapatan menyalahi regulasi.

“Saya tentu sangat prihatin dengan kejadian 46 jemaah calon haji yang sudah sampai di Jeddah dan diusir kembali karena mereka tidak memenuhi syarat administratif,” kata Kiai Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga  Istri Menkumham Yasonna Laoly Akan Dimakamkan 12 Juni di San Diego Hills

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI terutama Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) untuk meningkatakan edukasi lagi lantaran maraknya kasus penipuan, termasuk membenahi penyalahgunaan izin oleh travel yang berulang kali terjadi. Bahkan, di Tanah Suci saat ini banyak persoalan yang melibatkan jemaah asal Indonesia, baik mereka yang melalui jalur reguler atau lewat visa negara lain.

Kementerian Agama, tegas Kiai Maman, pun jangan hanya fokus mengurusi jemaah yang dikelolanya saja, namun juga mengurusi kepentingan warga negara Indonesia yang memiliki animo tinggi untuk melakukan ibadah haji. Apalagi daftar tunggu haji yang begitu lama membuat banyak orang mencari jalan lain yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga  Sidang Umum AIPA ke-44, DPR Siap Dorong Stabilitas Kawasan Sebagai Penunjang Utama Pertumbuhan Ekonomi

“Ini menjadi hal penting bagi Kementerian Agama, untuk meningkatkan edukasi, jangan sampai jemaah kita menjadi korban atas ketidakpahaman sistem serta bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.

Kedua, dalam catatan FPKB ini, Kementerian Agama pun perlu melakukan komunikasi dengan asosisasi travel penyelenggara ONH Plus, sehingga kuota 10 ribu yang sedianya telah diberikan oleh Kerajaan Saudi, seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin berhaji tanpa melalui jalur antrean.

Baca Juga  Pimpinan MPR Minta KPK Ingatkan 19.967 Penyelenggara Negara yang Belum Lengkapi LHKPN

“Sekali lagi fokus kita adalah jangan ada warga yang menjadi korban diakibatkan hasrat mereka yang tinggi melakukan ibadah haji akhirnya terjerumus terhadap bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab atau mereka justru mengeluarkan ratusan juta untuk sesuai yang tidak pasti,” pungkasnya. (MA)

Komentar