Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Gabungan Polrestabes Palembang menggerebek arena perjudian Sabung Ayam, Minggu (19/6) sekira pukul 15.00 di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.
Polisi mengamankan 28 orang yang diduga bermain sabung ayam, berikut barang bukti (BB) berupa 54 unit Sepeda motor, 9 ekor ayam Bangkok Jantan, 2 gulung ambal sabung ayam, 3 buah Serkap ayam, 2 buah jam Dinding.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, puluhan pemain dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail saat diwawancarai mengatakan Polrestabes Palembang mengungkap kasus perjudian Sabung ayam yang ada di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kecamatan Plaju Darat.
“Sudah kurang lebih satu bulan di lokasi ini melakukan sabung ayam, dan dalam satu Minggu ada dua kali dilakukan yakni di hari Sabtu dan Minggu, dan berhasil kita ungkap dengan mengamankan juga barang bukti (BB) 54 sepeda motor, dan 28 orang tersangka orang yang patut di duga mereka ikut bermain. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (20/6).
Menurutnya ,salah satu orang yang memiliki tempat sabung ayam saat ditanya mengakui kalau lokasi perjudian Sabung ayam miliknya. “Tempatnya di buka setiap hari Sabtu dan Minggu, dan mendapatkan keuntungan Rp 2 – 4 juta dalam satu kali permainan,” katanya.
Dari 28 tersangka diamankan masih melihat hasil dari proses penyelidikan mana – mana yang patut di duga terlibat dalam perjudian dan memenuhi unsur dari Pasal 303 KUHP akan ditindaklanjuti.
“Untuk pemilik tempat lokasi sabung ayam sudah dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan,” katanya.
Komentar