Eks Karyawan Hotel Sandjaja Sowan Ke Mapolda Sumsel

Uncategorized878 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel, Rabu (25/5/2022), lantaran menilai tak kunjung ada kejelasan lanjutan laporan yang dilayangkan pada bulan Januari lalu.

Mereka mempertanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan manajemen Hotel Sandjaja karena tak kunjung
membayarkan uang pesangon senilai total Rp4,5 miliar,mereka dipantau.

“Kami menilai tak kunjung ada kejelasan tindaklanjut laporan yang dilayangkan di bulan Januari lalu,” ujar Syarifuddin, koordinator lapangan sekaligus perwakilan eks karyawan saat ditemui Rabu siang.Tak hanya ke penegak hukum, kata dia, permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata.

Baca Juga  Penyerahan Kartu Tanda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada PHDI

Dengan telah dikeluarkannya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari Hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon.

“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut. Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel,” ungkap Syarifuddin.

Namun, puluhan eks karyawan itu hanya berada di bawah flyover dan tidak boleh melakukan orasi. Pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk dan menemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel, yang langsung dipantau serta diterima.di lokasi oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos didampingi dua Polwan Bidhumas polda Sumsel, Diketahui sebelumnya, sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (21/1) lalu.

Baca Juga  Gelapkan Mobil Pinjaman, Sugiarto Ditangkap Polrestabes Palembang

Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan, Syaifuddin (52) yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu.

Laporan ke polisi tersebut, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp4,5 miliar terhadap eks-karyawannya, tetapi tak membuat IS bergeming.

Baca Juga  Gagal Rebut HP  Korban, Dua Sekawan Babak Belur di Hajar Massa

Menurut kuasa hukum ke-73 eks-karyawan Hotel Sandjaja, Aprisal Nesidatu, SH pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana.

(Ocha)

Komentar