Muara Enim, Sumselpost.co.id –
Tindak kriminal pencurian dengan pemberatan diungkap oleh unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim terhadap dua pelaku pencuri mesin pencacah sampah milik aset Pemdes Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu pada 10 Mei 2022.
Dua pelaku yang diamankan Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim tersebut, yakni atas nama Kiki Cahaya Pratama (30) dan Niko Rim (29) yang tercatat sebagai warga Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto,SIk, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku tindak kriminal pencurian mesin pencacah sampah milik aset Pemdes Midar dan kedua pelaku berhasil kita amankan dan mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, bahwa kronologi kejadian pencurian tersebut setelah mendapatkan laporan dari Kades Midar bahwa di TKP Gudang Bank Sampah Desa Midar telah kehilangan mesin pencacah sampah pada Jum’at (29/04) lalu, yang kemudian kita perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk olah TKP serta menyelidiki kasus pencurian tersebut.
“Ya, dari hasil penyelidikan pelaku dapat kita amankan,dan setelah diketahui ternyata pelakunya berjumlah dua orang yang kini telah kita amankan berikut barang bukti 1 unit mesin pencacah sampah merk DONGHONG ZS1115 Diesel Engine dan 1 unit mesin pencacah sampah organik merk KABOTA,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada media ini (16/05).
Dikatakannya, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut, saat kita amankan tengah berada didesa Karang Endah dengan membawa sepeda motor yang kemudian kita intrograsi kedua nya mengakui perbuatannya telah mencuri 2 unit mesin milik aset desa yang belum sempat dijual dengan posisi barang bukti hasil pencuriannya tengah berada dikebun karet diwilayah desa Pedataran ditutupi semak belukar.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku harus bertanggung jawab dimata hukum ,”tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada media ini.
Sementara pada peristiwa tindak kriminal pencurian 2 unit mesin milik Pemdes Desa Midar tersebut kerugian ditafsir mencapai Rp 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah ).
(JNP)
Komentar