Sidang Perkara Lahan Jalan Tol Jungai Prabumulih Akhirnya Berlanjut

Muara Enim187 Dilihat
Post ADS

Prabumulih,SumselPost.co.id – Sidang Perkara lahan Jalan Tol diwilayah Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih Sumatera Selatan terus berlanjut. Kali ini sidang dengan 17 tergugat dan 3 penggugat dilanjutkan dengan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang perkara lapangan.

Kuasa hukum 17 tergugat Yulison Amprani , SH,MH, dan Sanjaya,SH, mengungkapkan, bahwa perkara kasus lahan jalan tol telah masuk sidang lapangan untuk mengecek gugatan apakah obyek itu ada atau tidak. Lanjutnya, bahwa memang obyek terkait perkara lahan jalan Tol itu memang ada Namun yang kita sesalkan dalam perkara tersebut, ternyata dari penggugat untuk membuktikan perkara obyek itu ada namun hingga saat ini sang penggugat belum bisa membuktikan data admintrasi seperti sertifikat tanah serta ukuran lahan yang sebenarnya.

“Ya, hingga saat ini penggugat belum dapat membuktikan bahwa ia memiliki lahan Baik itu secara tertulis maupun bukti lainnya. Dan 17 tergugat (klien) kami hingga sampai sekarang masih koperaktip menjalani sidang baik itu di PN maupun dilapangan karena sudah jelas-jelas penggugat ini hanya akal-akalan saja,” ungkap Bung Ichon dan Jaya sapaan akrabnya itu, Rabu (06/10).

Dikatakan, perkara lahan Jalan Tol Desa Jungai ini telah lama kita ikuti dan menurut pandangan kami sebagai kuasa hukum 17 tergugat yang memang kami selalu koperatif di perkara ini meminta majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan keputusan secara bijak.

“Ya, meski perkara lahan jalan tol ini melelahkan namun kita sebagai kuasa hukum tetap optimis dan percaya Bahwa majelis hakim yang mulia dapat memberikan keputusan sesuai data-data kebenaran yang kami miliki,”tutup Yulison Amprani dan Sanjaya.

Pantauan media ini dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan tersebut, tampak dihadiri ketua majelis hakim PN Prabumulih Yanti Suryani, SH, MH, serta anggota Asri Ningrum ,SH,MH, dan Shinta Nike Ayudia ,SH, MKM, Camat RKT , Kades Jungai serta Kadus dan 17 warga pemilik sertipikat tanah lahan tersebut.(JN)

Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS

Komentar