PJ Kades Buat Laporan Palsu Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal3382 Dilihat
Post ADS

MUBA,SumselPost.co.id – PJ kades Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari, Leko Kabupaten Musi Banyuasin belum lama ini. Membuat laporan palsu pada pihak kepolisian.

Em (46)  PJ Kades Talang Buluh yang merupakan seorang ASN warga Desa Pengaturan, Dihadapan polisi dirinya mengaku telah dirampok.

Atas laporan itu oknum PJ Kades tersebut berbalik menjadi tersangka karna laporanya palsu dan kini sudah amankan di Mapolres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal ini diketahui saat Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MSi, menggelar pers realis di Aula Mapolres Muba, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH.MH, Paur Humas IPTU Indra Jaya, Rabu (29/9/2021).

Dalam pers realis tersebut Alamsyah Palupessy mengatakan, penetapan terhadap oknum ASN yang PJ Kepala Desa Talang Buluh sebagai tersangka berdasarkan laporan.

Pelaku atas nama EM (46), pekerjaan ASN telah mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa penodongan atau perampokan yang menggunakan senjata api rakitan, yang terjadi pada (23/9/2021) tadi tidak lah benar-benar alias semua hanya rekayasa dirinya sendiri.

“Hasil interogasi oleh penyidik, tersangka mengaku nekat merekayasa kasus perampokan yang dialaminya karena untuk mendapatkan dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah digunakan  sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.”Jelas Alamsyah.

Lanjut Kapolres,”Pelaku, mengakui bahwa Ia melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan untuk menutupi dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa,  yang telah dihabiskan,”Tambahnya.

Dijelaskan Kapalres,  dari hasil pemeriksaan uang dana BLT yang dilaporkan dirampok tersebut masih ada dan jumlah utuh Rp. 38.055.000.-

Dan dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, barang bukti yang di amankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol, Handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari warna hitam, uang sebesar Rp. 38.055.000.-.

Baca Juga  BNN Muara Enim & Kodim 0404 Tangkap Bandar Narkoba

“Kita mengingatkan kepada semua pihak, janganlah membuat laporan palsu, jika tidak akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya

Kapolres juga mengatakan bahwa sebelumnya tersangka membuat laporan ke Polsek Batanghari Leko bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 08.00 WIB di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko.

“Setelah dilakukan penyelidikan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendekatan persuasif oleh unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, akhirnya saudara EM mengakui   bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 merupakan laporan palsu dan telah direkayasa kejadian yang dialaminya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, H Ricard Cahyadi AP MSi, mengatakan, untuk kedepan desa tersebut akan ditunjuk Plh Kades dan diharapkan kepada seluruh kades baik yang defenitif dan PJS, agar   lebih berhati-hati dalam melakukan penggunaan uang DD terutama yang peruntukan untuk masyarakat,”Tutupnya. 

 

(Ulandari)

 

Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS Post ADS

Komentar